Senin, 25 Oktober 2010

Tinjauan Tentang Badan Hukum


A.                 PENDAHULUAN

A.1.      SUBYEK HUKUM

Dalam hukum perkataan “orang” berarti “pembawa hak dan kewajiban” atau “subyek dalam hukum”.  Di samping orang dalam arti manusia (natuurlijk-persoon) dalam hukum ada juga badan atau perkumpulan yang memiliki hak dan dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Badan dan perkumpulan tersebut mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan juga dapat menggugat di muka hakim.  Atau dengan perkataan lain, diperlakukan sepenuhnya sebagai orang. Badan atau perkumpulan sedemikian, dinamakan “badan hukum” (rechts-persoon).

Tiap “orang” menurut hukum (baik natuurlijk persoon maupun rechts-persoon), harus mempunyai tempat tinggal (domisili).  Tempat tinggal (domisili) tersebut penting untuk menetapkan beberapa hal, seperti: dimana seseorang harus melangsungkan perkawinan, dimana seseorang dapat dipanggil di muka hakim, pengadilan mana yang berkuasa terhadap seseorang dan lain sebagainya.

Biasanya domisili adalah di tempat kediaman pokok, tetapi bagi “orang” yang tidak mempunyai tempat kediaman tertentu, domisili dianggap di tempat dimana ia sungguh-sungguh secara fisik berada.  Ada juga domisili yang berhubungan dengan urusan, misalnya 2 (dua) pihak dalam suatu kontrak memilih suatu domisili tertentu.

Dahulu sebelum ada ketentuan Pasal 3 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) dikenal yang dinamakan “kematian perdata” yaitu suatu hukuman yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki suatu hak lagi.  Dengan adanya Pasal 3 KUH Perdata, konsep kematian perdata tidak ada lagi yang dimungkinkan sekarang adalah bahwa seseorang –sebagai hukuman- dicabut sementara haknya, misalnya karena kekuasaannya sebagai orang tua terhadap anak, kekuasaan sebagai wali dan lain sebagainya.


A.2.      SUBYEK HUKUM “PERORANGAN”

Meskipun menurut hukum setiap orang tiada yang terkecuali dapat memiliki hak-hak, akan tetapi dalam hukum tidak semua orang diperbolehkan bertindak sendiri-sendiri dalam melaksanakan hak-haknya.  Orang yang cakap bertindak dalam hukum (bekwaam) atau mempunyai legal capacity adalah seseorang yang bisa melakukan perbuatan atau tindakan hukum apabila ia “sudah dewasa” dan tidak berada di dalam pengampuan atau di bawah perwalian (onder curatele). Perihal kecakapan bertindak dalam hukum ini akan dibahas lebih lanjut dalam BAB III.

Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak, di mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal.  Untuk kepentingannya, dalam hal waris dapat dihitung surut mulai orang itu berada dalam kandungan, asal saja kemudian dia dilahirkan hidup (Pasal 2 KUH Perdata).


  A.3.    SUBYEK HUKUM BERBENTUK “BADAN HUKUM”

Badan hukum mempunyai hak yang sama dengan “orang-perorangan”, namun perbedaan antara “orang” (natuurlijk persoon) dan “badan hukum” (rechts persoon) terletak pada beberapa hak “perorangan” yang tidak dimiliki “badan hukum” seperti hak untuk mewaris, menikah, mempunyai dan mengakui anak, membuat wasiat dan lain-lain.

Para sarjana pada umumnya mendefinisikan badan hukum sebagai suatu bentukan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban  (zelfstandige drager van rechten en verplichtingen). Dikatakan bentukan hukum karena badan hukum memang merupakan ciptaan atau fiksi hukum yang sengaja diciptakan untuk memenuhi kebutuhan tertentu.
Badan hukum sengaja diciptakan artinya ialah suatu bentukan hukum apabila diciptakan oleh undang-undang. Dengan demikian penunjukkan suatu konstruksi sebagai badan hukum ditentukan oleh undang-undang yang mengaturnya,  apakah ia mempunyai kualifikasi demikian.

Sebagai konsekuensi yuridisnya, maka badan hukum memiliki pertanggungjawaban sendiri (eigen aansprakelijkheid), dapat melakukan perbuatan hukum, menuntut dan dituntut di muka pengadilan dan memiliki harta kekayaan sendiri terpisah dari hak dan kewajiban para pengurus, anggota atau pendirinya. Oleh karena mempunyai hak dan kewajiban sendiri maka badan hukum dikatakan sebagai subyek hukum.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, badan hukum merupakan bentukan hukum yang anggaran dasarnya memerlukan pengesahan dari instansi pemerintah yang berwenang (dalam hal ini Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia) atau dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri. Di Indonesia pada saat ini  terdapat beberapa badan hukum, yaitu Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum, Perusahaan Jawatan, Koperasi, Dana Pensiun, Yayasan dan beberapa Perguruan Tinggi Negeri tertentu.


B.         BENTUK-BENTUK BADAN HUKUM

B.1.      PERSEROAN TERBATAS (“PT”)

DASAR HUKUM
a.    Undang‑undang No.1 tahun 1995 tertanggal 1 Maret 1995 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
b.   Undang-undang No.8 tahun 1995 tertanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”).



PENGERTIAN
PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pelaksanaannya (Pasal 1 butir 1 UUPT).

KARAKTERISTIK          
a.       Pemegang saham PT tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggungjawab atas kerugian PT melebihi nilai saham yang telah diambilnya (Pasal 3 ayat 1 UUPT).
b.       Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila :
(i)      persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
(ii)     pemegang saham yang bersangkutan (baik langsung maupun tidak langsung) dengan iitikad buruk memanfaatkan PT semata-mata untuk kepentingan pribadi;
(iii)    pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT; atau
(iv)    pemegang saham yang bersangkutan (baik langsung maupun tidak langsung) secara melawan hukum menggunakan kekayaan PT yang mengakibatkan kekayaan PT menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang PT (Pasal 3 ayat 2 UUPT).

Ketentuan tersebut di atas merupakan penjabaran dari prinsip “tanggungjawab terbatas” (limited liability) dari pemegang saham, namun demikian undang-undang mengatur bahwa tanggung jawab terbatas tersebut bisa hapus karena keadaan tertentu (Pasal 3 ayat 2 UUPT), sehingga dalam hal keadaan tertentu tersebut terjadi, pemegang saham harus bertanggungjawab penuh secara pribadi, hal tersebut dikenal dengan istilah “piercing the corporate veil” atau “lifting the veil” yang artinya menembus cadar perusahaan atau membuka kerudung.



JENIS PT
Berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam UUPT dan UUPM, maka PT dapat dibedakan ke dalam 2 (dua) jenis, yaitu :
(i)      PT Terbuka yaitu perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal (Pasal 1 ayat 6 UUPT).  Menurut UUPM yang dimaksud dengan PT Terbuka atau dalam UUPM disebut Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp.3 milyar atau suatu jumlah pemegang saham atau modal disetor yang ditetapkan oleh Peraturan  Pemerintah.
(ii)    PT Tertutup adalah perseroan yang tidak termasuk dalam kategori PT Terbuka.

PENDIRIAN, PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN PT
a.   PT didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta pendirian dalam bahasa Indonesia yang dibuat secara Notariil;
b.   Akta Pendirian tersebut telah diajukan kepada dan untuk disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkeh”);
c.       PT memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian disahkan oleh Menkeh;
d.       Direksi wajib mendaftarkan Akta Pendirian berikut pengesahannya dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan Undang‑undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
e.       Direksi wajib mengumumkan pendirian, pengesahan serta pendaftaran Akta Pendirian  dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.






STATUS BADAN HUKUM PT BERDASARKAN PENDIRIAANNYA




PT YANG BELUM DISAHKAN


PT YANG SUDAH DISAHKAN TETAPI BELUM DIDAFTARKAN DAN DIUMUMKAN

 

PT YANG SUDAH DISAHKAN



STATUS

Bukan Badan Hukum



Badan Hukum
(status badan hukum diperoleh setelah Akta Pendirian disahkan oleh Menkeh )
(Pasal 7 ayat 6 UUPT)


Badan Hukum



PERWAKILAN DALAM
MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM


Perbuatan hukum bagi kepentingan PT dilakukan oleh Pendiri.


Perbuatan hukum bagi kepentingan PT dilakukan oleh Direksi.

Perbuatan hukum bagi kepentingan PT dilakukan oleh Direksi.

TANGGUNG JAWAB

Perbuatan hukum tsb
akan mengikat PT apabila kemudian  ada pernyataan PT untuk menerima, mengambil alih atau mengukuhkan perbuatan hukum tsb.

Selama perbuatan hukum tsb tidak dikukuhkan maka Pendiri yang melakukan perbuatan hukum tsb bertanggungjawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul.
(Pasal 11 ayat 1 dan 2 UUPT)


Selama pendaftaran dan pengumuman tersebut belum dilakukan oleh Direksi, maka Direksi secara tanggungrenteng bertanggungjawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan PT
(Pasal 23 UUPT)



Sebagai badan hukum PT melalui Direksi dapat melakukan perbuatan hukum yang sesuai dengan isi anggaran dasar dan ketentuan undang‑undang yang berlaku, perbuatan mana merupakan tanggung jawab PT.


PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
a.       Perubahan tertentu Anggaran Dasar PT sebagaimana tersebut di bawah ini harus mendapat persetujuan Menkeh, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan serta diumumkan di Tambahan Berita Negara (Pasal 15 ayat 2 UUPT):
(i)         nama PT;
(ii)       maksud dan tujuan PT;
(iii)      kegiatan usaha PT;
(iv)      jangka waktu berdirinya PT, apabila Anggaran Dasar menetapkan jangka  waktu tertentu;
(v)       besarnya modal dasar;
(vi)      pengurangan modal ditempatkan dan disetor;
(vii) status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka atau sebaliknya.
b.       Perubahan Anggaran Dasar selain sebagaimana dimaksud butir a di atas cukup dilaporkan kepada Menkeh dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan RUPS dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan (Pasal 15 ayat 3 UUPT).
c.        Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas mulai berlaku sejak tanggal persetujuan diberikan.
d.       Perubahan Anggaran Dasar sebagaimna dimaksud dalam butir b di atas mulai berlaku sejak tanggal pendaftaran.

KETENTUAN PERALIHAN TENTANG PERUBAHAN AD SESUAI UUPT
a.       Akta Pendirian PT yang telah disahkan atau Anggaran Dasar yang perubahannya telah disetujui sebelum UUPT berlaku tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UUPT.
b.       Akta Pendirian PT yang belum disahkan atau Anggaran Dasar yang perubahannya belum disetujui oleh Menkeh pada saat berlakunya UUPT wajib disesuaikan dengan ketentuan UUPT.
c.        Dalam waktu 2 tahun terhitung sejak UUPT mulai berlaku semua PT yang didirikan dan telah disahkan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Dagang harus telah disesuaikan dengan ketentuan UUPT.
d.       Dalam jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal 24 Februari 1998, PT wajib melakukan penyesuaian nama. Dalam hal ini, penyesuaian dapat dilakukan antara lain pada saat:
(i)            PT mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pertama kalinya sejak tanggal 24 Februari 1998, atau
(ii)           PT mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengubah Anggaran Dasar.
e.     Nama PT yang Anggaran Dasarnya belum disesuaikan dengan ketentuan UUPT dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal 7 Maret 1998 dapat dipakai oleh pihak lain.

HAK-HAK PEMEGANG SAHAM
Hal yang juga tidak kalah pentingnya dalam pembahasan tentang PT adalah hak-hak pemegang saham, terutama hak-hak pemegang saham minoritas. Menurut UUPT, hak-hak pemegang saham adalah sebagai berikut:

(i)             mengajukan gugatan terhadap PT ke Pengadilan Negeri, apabila dirugikan karena tindakan PT yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi atau Komisaris (Pasal 54 ayat 2 UUPT);
(ii)           Atas nama PT, apabila mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap anggota Direksi atau Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan (Pasal 85 butir 3 dan Pasal 98 butir 2 UUPT);
(iii)          Atas nama diri sendiri atau atas nama PT , apabila mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat  mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat agar dilakukan pemeriksaan terhadap PT (Pasal 110 butir 3.a. UUPT);
(iv)          1 (satu) orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat  mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat agar membubarkan PT (Pasal 117 butir 1.b UUPT).

ORGAN PT
Organ PT terdiri dari:
a.       Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
b.       Komisaris
c.       Direksi

RUPS
a.       RUPS adalah organ PT yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris (Pasal 1 butir 3 UUPT).
b.       Sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi, RUPS mempunyai kewenangan antara lain :
(i)        Mengangkat anggota Komisaris dan Direksi untuk jangka waktu tertentu, termasuk untuk memberhentikannya sewaktu‑waktu atau mengangkatnya kembali apabila jangka waktu tertentu tersebut berakhir (Pasal 80 jo Pasal 95 UUPT)
(ii)      Menyetujui perubahan Anggaran Dasar PT (Pasal 14 UUPT).
(iii)     Menyetujui rancangan penggabungan, peleburan dan pengalihan PT (Pasal 102 ayat 3 jo Pasal 103 ayat 3 butir b UUPT);
(iv)     Menyetujui pembubaran PT (Pasal 114 UUPT);
(v)      Melakukan tindakan lainnya yang tidak diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar serta tidak dilimpahkan kewenangannya kepada Direksi atau Komisaris (Pasal 1 butir 3 UUPT).

KOMISARIS
a.       Komisaris adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan PT (Pasal 1 butir 5 UUPT).
b.       Yang dapat diangkat menjadi anggota Komisaris adalah :
(i)       orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum; dan
(ii)     tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu PT dinyatakan pailit; atau orang yang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan (Pasal 96 UUPT).
c.       Wewenang dan kewajiban Komisaris ditetapkan dalam anggaran dasar PT (Pasal 94 ayat 1 UUPT).
d.       PT yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat, PT yang menerbitkan surat pengakuan utang atau perseroan terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 Komisaris (Pasal 94 ayat 2 UUPT).
e.       Dalam hal terdapat lebih dari 1 orang Komisaris, mereka merupakan sebuah majelis, dengan konsekuensi bahwa sebagai majelis, Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri untuk mewakili PT (Pasal 94 ayat jo. Penjelasan Pasal 94 ayat 33 UUPT).
f.        Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu tertentu dengan kemungkinan diangkat kembali (Pasal 95 ayat 1 dan ayat 3 UUPT).
g.       Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu (Pasal 100 ayat 1 UUPT).
h.       Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan PT dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu (Pasal 100 ayat 2 UUPT).
i.         Bagi Komisaris yang dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan tsb di atas, maka berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang dan kewajiban Direksi terhadap PT dan pihak ketiga (Pasal 100 ayat 3 UUPT).
           


DIREKSI
a.       Direksi adalah organ PT yang bertanggungjawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan (Pasal 1 butir 4 UUPT).
b.       PT yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat, menerbitkan surat pengakuan utang atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi (Pasal 79 ayat 2).
c.       Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah :
(i)      orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum; dan
(ii)    tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit; atau orang yang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan (Pasal 79 ayat 3 UUPT).
d.       Kewenangan Bertindak
Kewenangan Direksi biasanya tercantum dalam pasal 10, 11 atau 12 anggaran dasar PT.   Ketentuan anggaran dasar PT seringkali berbeda dalam merumuskan kewenangan bertindak Direksi, namun pada umumnya menyebutkan sebagai berikut :
"Direksi mewakili perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian dan karenanya berhak untuk menandatangani atas nama perseroan, menjalankan segala hak dan kekuasaan balk bersifat pengurusan maupun yang bersifat pemilikan".

Demikian pula ketentuan anggaran dasar PT seringkali berbeda dalam merumuskan pembatasan kewenangan bertindak Direksi, namun pada umumnya menyebutkan antara lain sebagai berikut :
§         meminjam atau meminjamkan uang atas nama PT;
§         mengikat PT sebagai Penjamin;
§         membeli, atau dengan cara lain memperoleh barang yang tidak bergerak kepunyaan PT;
§         menjual atau dengan cara lain melepaskan barang tidak bergerak kepunyaan PT;
§         mengagunkan atau dengan cara apapun menjaminkan barang tidak bergerak kepunyaan PT;
§         menggadaikan atau dengan cara apapun menjaminkan barang bergerak kepunyaan PT.

Dalam hal demikian, apabila untuk tindakan tersebut di atas harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu atau dokumen yang berkenaan dengan itu turut ditandatangani oleh :
§         Dewan Komisaris; atau
§         RUPS
Berarti sebelum tindakan tertentu dilakukan oleh Direktur, maka persetujuan tertulis harus diperoleh terlebih dahulu.

Setiap anggota Direksi secara pribadi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha PT, sehingga dengan demikian setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya (Pasal 85 ayat 1 & 2 UUPT).

TINDAKAN PT BERHUBUNGAN DENGAN BANK

PT Sebagai Nasabah
a.       Kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar PT, maka umumnya tindakan PT untuk membuka rekening pada Bank (e.g.: Giro, Deposito dan/atau Tabungan) cukup diwakili oleh angota Direksi yang berwenang mewakili Direksi, tanpa perlu mendapat persetujuan Dewan Komisaris / RUPS, karena tindakan tersebut termasuk tindakan kepengurusan PT sehari-hari.
b.       Konsekuensinya adalah bahwa anggota Direksi yang berwenang mewakili Direksi PT tersebut berhak pula menentukan karyawan PT atau kuasanya sebagai Authorized Signer atas rekening pada Bank yang bersangkutan.
c.       Hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam pemberian kuasa tersebut adalah agar kuasa yang diberikan bersifat khusus (tidak bersifat umum), hal demikian mengingat sesuai dengan ketentuan Pasal 1796 KUH Perdata ditentukan bahwa pemberian kuasa yang dirumuskan dalam kata-kata umum hanya meliputi perbuatan pengurusan, sementara tindakan yang dapat dilakukan berkaitan dengan rekening PT pada Bank pada umumnya termasuk juga tindakan yang meliputi perbuatan kepemilikan.  Pemberian kuasa tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam anggaran dasar perseroan.

PT Sebagai Peminjam
a.       Dalam hal PT bertindak sebagai peminjam, maka pada umumnya anggaran dasar PT mewajibkan anggota Direksi yang bersangkutan untuk memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Dewan Komisaris/RUPS.
b.       Perlu menjadi perhatian adalah bahwa apabila anggaran dasar PT mensyaratkan demikian, maka persetujuan tertulis tersebut agar diperoleh terlebih dahulu sebelum dilaksanakannya perbuatan tersebut, hal demikian untuk mencegah timbulnya gugatan di kemudian hari dari pihak yang seharusnya memberikan persetujuan  Dewan Komisaris/RUPS) yang mengakibatkan perbuatan tersebut dapat dimintakan pembatalannya di muka hakim.

PT Sebagai Penjamin atau Pemberi Jaminan
a.       Dalam hal PT bertindak sebagai Penjamin atau Pemberi Jaminan, maka pada umumnya anggaran dasar PT yang bersangkutan mewajibkan anggota Direksi yang bersangkutan memperoleh persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari Dewan Komisaris/RUPS.
b.       Perbedaan akibat hukum bagi PT sebagai Pemberi Jaminan dan PT sebagai penjamin (corporate guarantee) adalah sebagai berikut :
(i)      PT sebagai pemberi jaminan yaitu dimana PT menyerahkan suatu asset tertentu milik PT sebagai jaminan untuk jaminan atas pelunasan hutang pada Bank, berarti pemberian jaminan hanya terbatas pada harta kekayaan PT yang dijaminkan ;
(ii)    PT sebagai penjamin (corporate guarantee) berarti kekayaan PT seluruhnya secara hukum menjadi jaminan atas pelunasan hutang pada Bank, kecuali jika disetujui lain oleh para pihak di dalam corporate guarantee tersebut. Tentang pemberian Corporate Guarantee ini lebih terperinci akan dijelaskan dalam BAB V.

BEBERAPA ISTILAH KHUSUS YANG BERHUBUNGAN DENGAN PT

Penggabungan/Merger
Satu PT atau lebih menggabungkan diri menjadi satu dengan PT yang telah ada, dimana PT yang telah ada tersebut tetap berdiri sedangkan PT yang menggabungkan diri tersebut menjadi bubar (Pasal 102 ayat 1 UUPT).

Peleburan/Konsolidasi
Satu PT atau lebih meleburkan diri dengan PT yang lain dan membentuk PT baru, dimana seluruh PT yang meleburkan diri tersebut seluruhnya menjadi bubar dan akhirnya membentuk PT baru (Pasal 102 ayat 1 UUPT).

Pengambilalihan/Akuisisi
a.       Satu PT mengambil alih saham yang telah ada atau saham yang akan dikeluarkan oleh PT lain, dengan ketentuan bahwa istilah pengambilalihan / akuisisi umumnya dipergunakan apabila pengambilalihan tersebut mengakibatkan timbulnya pengendalian atas PT yang sahamnya diambilalih (Pasal 103 UUPT).
b.       UUPT tidak mengatur mengenai definisi pengendalian, namun mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, yang dimaksud dengan “pengendalian” adalah pihak yang secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mempengaruhi pengelolaan dan atau kebijakan PT.

Pembubaran PT dan Likuidasi
a.   PT bubar karena (Pasal 114 UUPT):
(i)         Keputusan RUPS;
(ii)       Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir.
(iii)      Penetapan Pengadilan.
b.       Direksi Perseroan dapat mengajukan usul pembubaran kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran PT sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan  mengenai pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat 1 dan ketentuan mengenai korum sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UUPT (Pasal 115 ayat 1 & 2 UUPT).
c.       Perseroan bubar pada saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.(Pasal 115 ayat 3 UUPT).
d.       Pembubaran perseroan sebagaimana dimaksud di atas diikuti dengan likuidasi oleh likuidator (Pasal 115 ayat 4 UUPT).
e.       Dalam hal PT bubar karena jangka waktu berdirinya berakhir sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar, Direksi PT dapat mengajukan permohonan kepada Menkeh untuk perpanjangan jangka waktu tersebut (Pasal 116 ayat 1 UUPT).
f.        Namun demikian permohonan perpanjangan jangka waktu tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit tiga per empat bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui paling sedikit oleh tiga per empat bagian dari jumlah suara tersebut (Pasal 116 ayat 2 UUPT).
g.       Pengadilan Negeri dapat membubarkan PT atas :
(i)        permohonan kejaksaan berdasarkan alasan kuat PT melanggar kepentingan umum.
(ii)      permohonan satu orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
(iii)     permohonan kreditor berdasarkan alasan PT tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau harta kekayaan PT tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah persyaratan pailit dicabut  Mengenai kepailitan ini secara lebih terperinci akan dibahas dalam BAB X.
(iv)     permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian PT (Pasal 117 ayat 1 UUPT).
h.       Dalam hal PT bubar, maka PT tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi (Pasal 119 ayat 1 UUPT).
i.         Dalam hal PT sedang dalam proses likuidasi, maka pada surat keluar dicantumkan kata‑kata "dalam likuidasi" di belakang nama PT (Pasal 119 ayat 3 UUPT).
j.        Likuidator dari PT yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua krediturnya dengan surat tercatat mengenai bubarnya PT (Pasal 120 ayat 1 UUPT).
k.       Likuidator bertanggungjawab kepada RUPS atas likuidasi yang dilakukan (Pasal 124 ayat 1 UUPT).
l.         Sisa kekayaan hasil likuidasi diperuntukkan bagi para pemegang saham (Pasal 124 ayat 2 UUPT).
m.     Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Pasal 21 dan 22 tentang pendaftaran dalam Daftar Perusahaan dan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (Pasal 124 ayat 2 UUPT).

PERIZINAN YANG DIPERLUKAN
Dalam menjalankan usahanya, pada umumnya PT harus memenuhi izin-izin sebagai berikut:
a.   Persetujuan yang dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia:
(i)      Izin Usaha Industri;
(ii)    Izin Perluasan untuk Perusahaan;
(iii)   Surat Izin Usaha Perdagangan
b.       Persetujuan yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya:
§         Izin lokasi/ Surat Keputusan  Hak Guna Bangunan/Hak Guna Usaha/Hak Pengelolaan.
c.  Persetujuan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerlaan Umum Dati II / Satuan Kerja Tehnis atas nama Bupati/Walikotamadya/Kepala Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (Jakarta a/n Gubernur DKI‑ Jaya):
·            Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
d. Persetujuan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat II a/n Bupati/Walikotamadya/Kepala Biro Penerbitan a/n Gubernur DKI‑Jawa :
·            Izin Undang‑undang Gangguan/Hinder Ordonasi (UUG/HO). (Tidak berlaku bagi perusahaan industri yang diharuskan mempunyai amdal atau yang berlokasi di Kawasan industri/berikat).
e.  Persetujuan yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja:
·            Izin Kerja Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (IKTA).


B.2.      BENTUK-BENTUK KHUSUS PERSEROAN TERBATAS

(i)        PT PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (“PT PMDN”)
 
PENGERTIAN
Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”) adalah penggunaan daripada kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak dan benda, baik secara langsung atau tidak langsung, untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan Undang -undang No.6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang No.12 tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang‑undang No.6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (“UU PMDN”).

DASAR HUKUM
a.   UU PMDN.
b.   Keputusan Meninves/Kepala BKPM No.38/SK/199 tertanggal 6 Oktober 1999 tentang Pedoman dan Tatacara Permohonan Penanaman Modal Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri Dan Penanaman Modal Asing (“Kep BKPM No.38”).

PROSEDUR PERMOHONAN PMDN
a.   permohonan PMDN berpedoman kepada:
(i)      Daftar bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal (berdasarkan Keppres No.96 tahun 2000 tanggal 20 Juli 2000 tentang Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Tertentu Bagi Penanaman Modal jo. Keppres No.118 Tahun 2000 tanggal 16 Agustus 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.96 tahun 2000 tentang Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Tertentu Bagi Penanaman Modal) (“Negative List”);
(ii)  Bidang/jenis usaha yang dicadangkan untuk usaha kecil dan bidang/jenis usaha yang terbuka untuk usaha menengah atau usaha besar dengan syarat kemitraan (berdasarkan Keppres No.99 tahun 1998 tanggal 14 Juli 1998 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Usaha Besar Dengan Syarat Kemitraan) (“Peraturan Kemitraan”);
(iii) Ketentuan lain  yang dikeluarkan oleh pemerintah.
b.       Permohonan PMDN dapat diajukan oleh PT, Koperasi, BUMN, BUMD, CV, Firma atau perorangan.
c.       Permohonan diajukan kepada Meninves/Kepala BKPM atau Ketua BKPMD setempat dan persetujuan atas permohonan dikeluarkan dalam bentuk Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (“SP PMDN”).
d.   Permohonan menikmati pembebasan dan keringanan pajak seperti bea masuk, PPN dan PPn-BM atas pemasukan barang modal/alat perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan penanaman modal.

 

IZIN YANG DIPERLUKAN

Berdasarkan Keputusan Presiden No.97 tahun 1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Tatacara Penanaman Modal sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Presiden No.117 tahun 1999 tanggal 30 September 1999 dan Kep BKPM No.38, diatur sebagai berikut:
a.      Persetujuan yang dikeluarkan oleh Meninves/Kepala BKPM atau Ketua BKPMD :
(i)   SP PMDN berlaku untuk 3 tahun;
(ii)  persetujuan pemberian fasilitas pembebasan/keringanan bea masuk dan fasilitas perpajakan atas pengimporan barang modal;
(iii) persetujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas pengimporan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk keperluan produksi 2 tahun berdasarkan kapasitas terpasang;
(iv) persetujuan pemberian fasilitas pajak penghasilan yang ditanggung  oleh pemerintah untuk usaha industri tertentu;
(v)  Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT), untuk keperluan impor yang dilakukan sendiri;
(vi) Keputusan tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (RPTK), apabila dipergunakan tenaga kerja warga negara asing;
(vii) Izin Usaha Tetap (IUT), Izin Usaha Perluasan dan perbaruan IUT.

SP PMDN akan batal dengan sendirinya apabila dalam jangka waktu 3 tahun sejak tanggal dikeluarkan tidak ada realisasi proyek dalam bentuk kegiatan nyata baik dalam bentuk administrasi ataupun dalam bentuk fisik.

Perubahan atas ketentuan proyek PMDN berikut ini yang wajib memperoleh persetujuan Meninves/Kepala BKPM:
§         perubahan lokasi proyek;
§         perubahan bidang usaha dan produksi;
§         perubahan penggunaan tenaga bkerja asing;
§         perubahan investasi dan sumber pembiayaan;
§         perubahan status PMA menjadi PMDN; dan
§         pembelian saham perusahaan PMDN dan Non PMA/PMDN yang sudah berdiri oleh perusahaan PMA, warga negara asing dan badan hukum asing;
§         perpanjangan waktu penyelesaian proyek; dan
§         penggabungan perusahaan (merger).
b.   Persetujuan yang dikeluarkan oleh penyelenggara  Kawasan Berikat bagi yang berlokasi di Kawasan Berikat dan oleh Badan Penyelenggara Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) bagi yang berlokasi di KAPET.
(i)   Untuk PMDN proyek baru/perluasan/perubahan lokasi di kawasan berikat, Pengusaha/Pengelola Kawasan Berikat diberi wewenang menilai/memberi surat persetujuan (SP) a.n. Meninves/Kepala BKPM;
(ii)  untuk mengeluarkan persetujuan atas permohonan izin-izin pelaksanaan penanaman modal.

Selain izin-izin yang disebut dalam butir a dan b di atas, izin yang berlaku untuk PT pada umumnya, seperti tertera dalam butir Perizinan Yang Diperlukan di muka, berlaku pula untuk PT PMDN.

DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN PT PMDN
a.   Akta Pendirian Perusahaan, serta perubahan‑perubahannya bila ada, khususnya perlu diperhatikan mengenai batas wewenang Direksi.
b.   SP PMDN yang dikeluarkan Meninves/Kepala BKPM atau Ketua BKPMD, khususnya perlu diperhatikan jangka waktu berakhirnya.
c.    Izin Usaha Tetap (IUT) dikeluarkan oleh Meninves/Kepala BKPM atas nama Menteri terkait dengan macam bidang usahanya; IUT diberikan kepada perusahaan agar bisa mulai produksi komersial.
d.       Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT), khususnya bila PMDN mendapat fasilitas impor.
e.   Surat persetujuan BKPM untuk setiap adanya:          
(i)   perubahan lokasi proyek;
(ii)  perubahan bidang usaha dan produksi;
(iii) perubahan penggunaan tenaga kerja asing;
(iv) perubahan investasi dan sumber pembiayaan;
(v)  perubahan status PMA menjadi PMDN; dan
(vi) pembelian saham perusahaan PMDN dan Non PMA/PMDN yang sudah berdiri oleh perusahaan PMA, warga negara asing dan badan hukum asing;
(vii)perpanjangan waktu penyelesaian proyek; dan
(viii)penggabungan perusahaan (merger);
f.        Laporan realisasi kegiatan penanaman modal atau realisasi proyek dalam bentuk kegiatan nyata baik dalam bentuk administrasi ataupun dalam bentuk fisik.
g.       Persetujuan dari Meninves/Kepala BKPM atau Ketua BKPMD atas perubahan SP PMDN dalam rangka melakukan kemitraan dengan usaha kecil.
h.       Surat pemberitahuan kepada Meninves/Kepala BKPM atau Ketua BKPMD dalam hal terjadi perubahan bentuk pola kemitraan dan/atau mitra usaha untuk PMDN yang bidang usahanya mensyaratkan kemitraan dengan usaha kecil.
i.         Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Guna Usaha (SHGU) dan Jangka waktu berlakunya SHGB dan SHGU tersebut dalam hal hak atas tanahnya hendak digunakan sebagai jaminan kredit.
j.        Surat Keterangan Domisili dari kantor Kelurahan.
k.  Tanda Daftar Perusahaan yang dikeluarkan Departemen Perdagangan. Berlaku untuk 5 (lima) tahun.


(ii)        PT PENANAMAN MODAL ASING (PT PMA)

PENGERTIAN
Penanaman Modal Asing (PMA) adalah penanaman modal asing secara langsung yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia. Perusahaan penanaman modal asing harus suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, yang modalnya secara langsung berasal dari:
a.  100% yang ditanam/dimiliki oleh warga negara atau badan hukum asing, atau
b.  patungan antara modal asing dan warga negara Indonesia/badan hukum
     Indonesia.
DASAR HUKUM
a.       Undang‑undang No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang‑undang No.11 tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang‑undang No.1 tahun 1967 (“UU PMA”).
b.       Kep BKPM No.38.
c.    Peraturan Pemerintah No.20 tahun 1994 tertanggal 19 Mei 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan S.K. Meninves/Kepala BKPM No.5/SK/1994 tanggal 29 Juli 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing.

BENTUK PENANAMAN MODAL ASING

Bentuk Penanaman Modal Asing:
(i)      Langsung: seluruh modalnya (100%) dimiliki oleh warga negara asing (“WNA”) dan/atau badan hukum asing (“BHA”), dengan ketentuan sebagai berikut:
·      Dalam jangka waktu maksimum 15 tahun sejak produksi komersial WNA/BHA, harus menjual sebagian sahamnya kepada WNI/BHI, baik langsung maupun melalui pasar modal;
·      Besarnya saham  yang dialihkan ke WNI/BHI adalah menurut kesepakatan para pihak.
·      Pengalihan saham tersebut tidak mengubah status perusahaan (tetap PMA);
·      Setelah berproduksi komersial PMA tersebut dapat mendirikan perusahaan baru yang berstatus:
·      PMA : apabila diantara peserta baru terdapat WNA/BHA;
·      PMDN : apabila 100% modal saham perusahaan baru dimiliki oleh PT PMA bersangkutan atau peserta baru terdiri dari WNI/BHI;

(ii)    Patungan: antara modal asing yang dimiliki oleh perorangan WNA atau BHA dengan modal yang dimiliki perorangan warga negara Indonesia (“WNI”) dan/atau badan hukum Indonesia (“BHI”), dengan ketentuan sebagai berikut :
§      Minimum 5% dari modal yang disetor pada saat pendirian harus ditangan peserta Indonesia;
§      Besarnya penyertaan modal saham selain 5% tersebut diatas ditetapkan atas dasar kesepakatan para pihak;
§      Penjualan lebih lanjut dapat dilakukan kepada WNI / BHI, secara kepemilikan langsung atau melalui pasar modal dalam negeri;

PROSEDUR PERMOHONAN PMA
a.   permohonan PMA berpedoman kepada:
(i)    Daftar bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal asing (sesuai dengan Negative List);
(ii)    Bidang/jenis usaha yang dicadangkan untuk usaha kecil dan bidang/jenis usaha yang terbuka untuk usaha menengah atau usaha besar dengan syarat kemitraan (sebagaimana diatur oleh Peraturan Kemitraan);
(iii)   Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
b.   Permohonan PMA dapat diajukan oleh PT, Koperasi, BUMN, BUMD, CV, Firma atau perorangan.
c.    Permohonan diajukan kepada Meninves/Kepala BKPM atau Kepala Perwakilan RI setempat di luar negeri atau Ketua BKPMD setempat dan persetujuan atas permohonan dikeluarkan dalam bentuk Surat Persetujuan PMA.
d.   Permohonan untuk menikmati pembebasan dan keringanan pajak seperti bea masuk, PPN dan PPn-BM atas pemasukan barang modal/alat perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan penanaman modal.
e.  Dalam segala hal kepemilikan saham pihak Indonesia tidak boleh lebih kecil dari modal yang disetor/ditempatkan semula.
f.        PMA harus berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan di Indonesia;
g.       Investasi dapat terdiri dari modal sendiri dan/atau pinjaman;
h.       Jumlah modalnya relatif sesuai kelayakan ekonomi kegiatan macam usahanya;
i.    Lokasi usaha dapat diseluruh Indonesia, tapi diutamakan dikawasan berikat/industri;
j.        Jangka waktu Izin Usaha adalah 30 tahun sejak produksi komersial;
k.    Izin Usaha (IU) dapat diperbaharui oleh Meninves/Kepala BKPM bila perusahaan PMA masih tetap menjalankan usahanya yang bermanfaat bagi perekonomian/ pembangunan nasional (mempunyai dampak positip a.l. untuk ekspor/tenaga kerja, pajak, lingkungan hidup, perekonomian nasional).
l.    PMA yang mengadakan perluasan usaha diperpanjang IU nya selama 30 tahun sejak usaha perluasan berproduksi komersial;
m. Setelah berproduksi komersial:
§         perusahaan dapat menambah modal perusahaan sendiri;
§         mendirikan perusahaan baru;
§         membeli saham PMDN/perusahaan non‑PMA;
§         membeli saham PMDN yang telah berdiri baik yang sudah/belum berproduksi komersial melalui pasar modal dalam negeri;
n.  Pembelian saham‑saham tersebut di atas sepanjang bidang usahanya tetap terbuka bagi penanaman modal;
o.   Badan Hukum Asing (BHA) dapat membeli saham perusahaan PMA/PMDN/ Non‑PMA/PMDN yang belum atau telah berproduksi komersial, baik melalui kepemilikan langsung atau lewat pasar modal dalam negeri dan selama bidang usaha dari perusahaan yang sahamnya akan dibeli tersebut terbuka bagi PMA dan dilakukan dalam upaya penyelamatan dan penyehatan perusahaan.

IZIN YANG DIPERLUKAN
Seperti halnya PT PMDN, berdasarkan Keputusan Presiden No.97 tahun 1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Tatacara Penanaman Modal sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Presiden No.117 tahun 1999 tanggal 30 September 1999 dan Kep BKPM No.38, izin untuk PMA diatur sebagai berikut :

a.       Surat Persetujuan (“SP PMA”) yang dikeluarkan oleh Meninves/Kepala BKPM atau Ketua BKPMD yang berlaku untuk 3 tahun;
b.       Selain SP PMA di atas Perizinan lainnya sama dengan PT PMDN dengan catatan SP PMDN harus dibaca SP PMA.

DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN PT PMA
Sama dengan PT PMDN dengan ketentuan SP PMDN harus dibaca SP PMA dan butir g berbunyi sebagai berikut:

g.   Persetujuan dari Meninves/Kepala BKPM atau Kepala Perwakilan RI atau Ketua BKPMD atas perubahan SP PMA dalam rangka melakukan kemitraan dengan usaha kecil.


(iii)       PT PERSERO
Salah satu bentuk khusus PT adalah Perusahaan Persero.  Namun mengingat Perusahaan Persero merupakan juga bagian dari Perusahaan Negara, maka pembahasan mengenai Perusahaan Persero akan dibahas di Butir B.3 di bawah ini.


(iv)      PT SEBAGAI KELOMPOK USAHA

PENGERTIAN
a.       UUPT tidak mengatur secara tegas mengenai pengertian kelompok usaha, namun dalam beberapa pasal menyebutkan istilah “induk perusahaan” dan “anak perusahaan” tanpa memberikan penegasan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dari kedua istilah tersebut.
b.       UUPT hanya menegaskan bahwa anak perusahaan dilarang memiliki saham yang dikeluarkan oleh induk perusahaannya (Pasal 29 ayat 2 UUPT).
c.       Dalam hal saham induk perusahaan dibeli oleh anak perusahaannya, maka saham tersebut tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah korum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan UUPT dan anggaran dasar (Pasal 33 ayat 2 UUPT).
d.       Pengertian yang umum mengenai suatu kelompok usaha adalah sebagai berikut:
Suatu kelompok usaha pada umumnya memiliki induk perusahaan (parent company) yang merupakan holding company yaitu suatu perusahaan yang tujuannya adalah menguasai saham atau manajemen dari perusahaan yang dimiliki/dikuasainya.
e.       Dalam kelompok usaha dikenal 2 (dua) hubungan yaitu :
(i)      Anak Perusahaan (subsidiary corporation) yaitu suatu anak perusahaan dimana persentase kepemilikan saham oleh induk perusahaan adalah mayoritas, umumnya melebihi 50% dari saham anak perusahaan. Pengendalian yang dilakukan oleh induk perusahaan antara lain kewenangan untuk mengusulkan kepada RUPS mengenai susunan pengurus perseroan melalui RUPS atau kebijakan yang dianggap penting bagi perusahaan.
(ii)    Perusahaan Afiliasi (affiliate company) yaitu suatu perusahaan yang (melalui kepemilikan saham) berada di bawah kontrol perusahaan lain, namun pada umumnya persentase kepemilikan saham induk perusahaan adalah tidak melebihi 50 % dari saham anak perusahaan.
Umumnya perusahaan terafiliasi memiliki kewajiban kepada perusahaan induknya antara lain kewajiban untuk memberikan informasi penting atas jalannya PT, seperti mengetahui keadaan keuangan PT, mengetahui adanya kontrak yang material dari PT tersebut, demikian pula kontrol terhadap perusahaan terafliliasi dilakukan induk perusahaan melalui Direksi/Komisaris yang merupakan wakil dari induk perusahaan tersebut.
f.        Holding Company dalam manajemen perusahaan dibedakan antara operating holding dan invesment holding. Operating Holding adalah induk yang hidup dari usahanya sendiri serta deviden anak perusahaan. Berbeda dengan Investment Holding yang tidak memiliki usaha sendiri, sehingga induk perusahaan hanya menikmati keuntungan dari deviden anak perusahaan.

KETENTUAN KELOMPOK USAHA MENURUT BANK INDONESIA
Sehubungan dengan belum lengkapnya ketentuan hukum di Indonesia yang mengatur kelompok usaha secara spesifik, maka ketentuan Bank Indonesia yang berlaku saat ini dapat dijadikan acuan dalam menangani kelompok usaha sebagai kelompok peminjam maupun pihak terkait dengan peminjam atau kelompok peminjam.

Bank Indonesia menetapkan kriteria berkenaan dengan kelompok usaha berkaitan dengan pemberian kredit yaitu ketentuan mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit (“BMPK”) dimana ditetapkan ketentuan mengenai “Kelompok Peminjam” maupun “Pihak Terkait” dari “Peminjam” atau “Kelompok Peminjam”.

Dasar Hukum
1.       Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tertanggal 31 Desember 1998 No.31/177/KEP/DIR tentang BMPK sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 2/16/PBI/2000 tanggal 12 Juni 2000.
2.       Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.

Pengertian
§         “Peminjam” adalah nasabah perorangan atau perusahaan/badan yang memperoleh satu atau lebih lebih penyediaan dana;
§         “Kelompok Peminjam” adalah sejumlah Peminjam yang satu sama lain mempunyai kaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan dan/atau hubungan keuangan.
§         “Pihak Terkait” adalah Peminjam atau Kelompok Peminjam yang mempunyai keterkaitan dengan Bank karena merupakan:
1.      pemegang saham perorangan yang memiliki saham 10% atau lebih dari modal disetor Bank;
2.      pemegang saham berbentuk perusahaan/badan yang memiliki saham 10% atau lebih dari modal disetor Bank;
3.      anggota Dewan Komisaris Bank;
4.      anggota Direksi Bank;
5.      keluarga dari pihak-pihak tersebut dalam angka 1, angka 3 dan angka 4;
6.      perorangan yang memiliki saham 25% atau lebih dan/atau yang mengendalikan operasional, pengawasan atau pengambilan keputusan, baik langsung maupun tidak langsung, atas perusahaan-perusahaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2;
7.      pejabat Bank yang mempunyai fungsi eksekutif, yaitu yang mempunyai pengaruh terhadap operasional Bank dan/atau bertanggungjawab langsung kepada Direksi termasuk pejabat Satuan Kerja Audit Intern dan Dewan Audit;
8.      perusahan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan dari pihak-pihak dimaksud dalam angka 1 sampai dengan 7 di atas dengan kepemilikan 10% atau lebih dari modal disetor perusahaan;
9.      perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat pengaruh dalam operasional, pengawasan atau pengambilan keputusan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 7 walaupun pihak-pihak tersebut tidak memiliki saham pada perusahaan dimaksud;
10.  anak perusahaan Bank dengan kepemilikan saham Bank lebih dari 25% dari modal disetor perusahaan dan/atau apabila Bank mempengaruhi perusahaan tersebut.
§         “Pengendalian” adalah:
a.    Bank mempunyai hak suara yang lebih dari 50% berdasarkan suatu perjanjian dengan investor lainnya;
b.    Bank mempunyai hak untuk mengatur dan menentukan kebijakan finansial dan operasional perusahan berdasarkan angaran dasar atau perjanjian;
c.    Bank memiliki kewenangan untuk menunjuk atau memberhentikan mayoritas pengurus perusahaan;
d.    Bank mampu menguasai suara mayoritas dalam rapat pengurus;
e.    Bank memiliki atau mengendalikan sekurang-kurangnya 10% saham dan merupakan pemegang saham terbesar dibandingkan dengan kepemilikan pihak lain dalam perusahaan;
f.     Bank dan pihak terkait dengan Bank memiliki jumlah saham lebih dari 50% dari modal perusahaan;
g.    Aktivitas utama perusahaan tempat penyertaan adalah untuk memberikan manfaat bagi Bank; dan atau
h.    Bank memiliki saham dan merupakan kreditur terbesar dari perusahaan tempat penyertaan.
§         “Perusahaan Induk” adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengkonsolidasikan suatu kelompok usaha dan memiliki saham bank baik secara langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan lebih dari 50% atau melakukan Pengendalian terhadap Bank.
§         “Perusahaan Induk di Bidang Keuangan” adalah badan hukum yang dibentuk oleh Perusahaan Induk untuk mengkonsolidasikan seluruh aktivitas perusahaan induk atau kelompok usaha yang bergerak di bidang keuangan atau yang melakukan Pengendalian terhadap seluruh aktivitas perusahaan induk atau kelompok usaha yang bergerak d bidang keuangan.
§         “Perusahaan Anak” adalah badan hukum yang dimiliki atau dikendalikan oleh Bank baik secara langsung maupun tidak langsung yang terdiri dari:
a.       Perusahaan Subsidiari yaitu Perusahan Anak dengan kepemilikan Bank lebih dari 50%;
b.       Perusahaan Partisipasi adalah Perusahaan Anak dengan kepemilikan Bank 50% atau kurang namun Bank memiliki Pengendalian terhadap perusahaan.
§         “Perusahaan Afiliasi” adalah perusahaan anak dari Perusahaan Induk Bank atau dari Perusahaan Induk di Bidang Keuangan.

Karakteristik
Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia tersebut di atas, suatu perusahaan digolongkan sebagai anggota suatu “Kelompok Peminjam” apabila memenuhi salah satu kriteria keterkaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan dan hubungan keuangan dengan satu atau lebih perusahaan lainnya, yaitu sebagai berikut :

1.       25% atau lebih dari hak kepemilikan masing-masing perusahaan dikuasai oleh suatu perusahaan atau seseorang atau secara bersama oleh suatu keluarga;
2.       salah satu perusahaan menguasai 25% atau lebih hak kepemilikan perusahaan lain;
3.       anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan lainnya yang mempunyai fungsi eksekutif pada salah satu perusahaan, menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pejabat eksekutif pada perusahaan lainnya yang berwenang memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan operasional perusahaan;
4.       dalam hal tidak terdapat hubungan kepemilikan dan/atau kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, 2 dan 3 di atas, dua atau lebih perusahaan dianggap sebagai kelompok apabila terdapat hubungan keuangan sebagai berikut:
(i)      satu perusahaan bertindak sebagai penjamin penyediaan dana yang diterima oleh perusahaan lainnya;
(ii)    satu perusahaan memberikan bantuan keuangan kepada perusahaan lainnya sehingga mengakibatkan adanya pengendalian usaha oleh perusahaan pemberi bantuan.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam kaitannya dengan kelompok usaha sebagai kelompok peminjam
Baik perusahaan anak maupun perusahaan induk pada prinsipnya dapat menjadi debitur, namun demikian sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia tersebut di atas, namun demikian ditentukan sebagai berikut :
(i)      BMPK kepada Pihak Terkait dari Peminjam maupun Kelompok Peminjam tersebut ditetapkan setinggi-tingginya 10% dari Modal Bank;
(ii)    BMPK untuk jumlah seluruh Pihak Terkait ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 10% dari Modal Bank.

KETENTUAN KELOMPOK USAHA MENURUT UUPM
Menurut ketentuan UUPM yang masuk kategori PT sebagai kelompok usaha adalah hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama.  Hal tersebut tersirat dalam butir e definisi tentang Afiliasi yang berbunyi sebagai berikut:
a.     hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b.     hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
c.     hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d.     hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e.     hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
f.     hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Berdasarkan definisi dalam butir e di atas 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama merupakan affiliasi. Sedangkan yang dimaksud Pihak dalam UUPM adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.


B.3.      PERUSAHAAN NEGARA

(i)        PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PENGERTIAN
Perusahaan Perseroan (“Persero”) adalah  Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No.9 tahun 1969 tertanggal 1 Agustus 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara (“UU No.9/1969”) yang berbentuk Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam UUPT yang seluruh atau paling sedikit 51% saham yang dikeluarkannya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan modal secara langsung. Tidak termasuk sebagai Persero adalah Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Persero. Setiap penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Persero ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah:
a.       menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri ataupun internasional; dan
b.       memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

DASAR HUKUM
Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998 tanggal 17 Januari 1998 tentang Perusahaan Perseroan (“PP No.12/1998”).

STATUS HUKUM
Berdasarkan Pasal 3 PP No.12/1998 dinyatakan bahwa terhadap Persero berlaku prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam UUPT. Oleh karenanya Persero memiliki status badan hukum. 

ORGAN PERSERO
Organ Persero terdiri dari:
a.       RUPS
b.       Direksi
c.       Komisaris

Menteri Keuangan adalah menteri yang mewakili Pemerintah selaku pemegang saham Negara pada Persero dan dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakilinya dalam RUPS.

Dengan Peraturan Pemerintah No.64 tahun 2001 tertanggal 13 September 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, maka kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan yang mewakili Pemerintah selaku :
a.       pemegang saham atau RUPS sebagaimana diatur dalam PP No.12/1998 dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia;
b.       Wakil Pemerintah pada Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.13 tahun 1998 tertanggal 17 Januari 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM); (“PP No.13/1998”) dan
c.       Pembina Keuangan pada Perusahaan Jawatan (PERJAN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2000 tertanggal 21 Februari 2000 tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN) (“PP No.6/2000”);

dialihkan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, dengan ketentuan bahwa pengalihan tersebut tidak meliputi :

a.       penatausahaan setiap penyertaan modal negara berikut perubahannya ke dalam PERSERO/Perseroan Terbatas dan PERUM serta kegiatan penatausahaan kekayaan negara yang dimanfaatkan oleh PERJAN;
b.       pengusulan setiap penyertaan modal negara ke dalam PERSERO/Perseroan Terbatas dan PERUM, serta pemanfaatan kekayaan negara dalam PERJAN;
c.        pendirian PERSERO, PERUM dan PERJAN;

dimana dalam melaksanakan kedudukan, tugas dan kewenangan tersebut Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara wajib memperoleh persetujuan Menteri Keuangan terlebih dahulu, dalam hal penggunaan sisa penerimaan PERJAN pada akhir tahun anggaran.

Persetujuan Menteri Keuangan disyaratkan apabila dalam RUPS mengambil keputusan untuk:
a.       Perubahan jumlah modal;
b.       Perubahan anggaran dasar;
c.        Rencana pembagian dan penggunaan laba;
d.       Penggabungan, peleburan dan pemecahan Persero;
e.       Investasi dan pembiayaan jangka panjang;
f.        Kerjasama Persero;
g.       Pembentukan anak perusahaan dan penyertaan;
h.       Pengalihan aktiva.

Pengangkatan dan pemberhentian Direksi Persero dilakukan oleh RUPS. Masa jabatan Direksi Persero adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali. Direksi bertugas melaksanakan pengurusan Persero untuk kepentingan dan tujuan Persero serta mewakili Persero baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Persero sesuai dengan ketentuan UUPT. 

Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris Persero dilakukan oleh RUPS. Masa jabatan Komisaris Persero adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali. Pengangkatan anggota Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi. Komisaris melakukan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan UUPT.

Persero yang sehat selama 2 tahun berturut-turut dapat mempersiapkan diri dan mengambil langkah-langkah untuk menjadi Persero Terbuka. Terhadap Persero Terbuka berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

TINDAKAN PERSERO BERHUBUNGAN DENGAN BANK

Persero Sebagai Nasabah
Dalam hal Persero sebagai pemegang rekening (Nasabah Giro) maka tindakan tersebut diwakili oleh Direksi sesuai anggaran dasar Persero.

Persero Sebagai Peminjam/Penjamin
§         Dalam hal Persero sebagai Peminjam dan/atau Penjamin maka pada umumnya persetujuan RUPS/Komisaris tetap diperlukan selama anggaran dasar  mengaturnya.
§         Disamping itu, sesuai dengan maksud dan tujuan tersebut di atas,  dalam hal investasi dan pembiayaan jangka panjang persetujuan dari Menteri Keuangan wajib diperoleh terlebih dahulu.


 (ii)       PERUSAHAAN UMUM (PERUM)

PENGERTIAN
Perusahaan Umum (“Perum”) adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk berdasarkan UU No.9/1969 yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

DASAR HUKUM
PP No. 13 /1998.

STATUS HUKUM
Perum didirikan dengan peraturan pemerintah. Karenanya Perum memperoleh status badan hukum setelah peraturan pemerintah pendirian Perum berlaku. Sesuai dengan Undang-undang No.19/Prp/1960 tertanggal 30 April 1960 Perusahaan Negara adalah badan hukum.                       

ORGAN PERUM
Organ Perum terdiri dari:
a.       Direksi
b.       Dewan Pengawas

DIREKSI
Kewenangan Bertindak
Direksi bertanggung jawab atas kepengurusan Perum untuk kepentingan dan tujuan Perum serta mewakili Perum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari Menteri yang lingkup dan kewenangannya meliputi bidang usaha Perum. Jumlah anggota Direksi paling banyak 5 orang dan diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali.                     

Setiap anggota Direksi berhak mewakili Perum kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar. Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perum apabila:
a.       terjadi perkara di pengadilan antara Perum dengan anggota Direksi;
b.      anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perum.

Anggaran dasar dapat menentukan pembatasan wewenang anggota Direksi dalam melakukan tindakan tertentu.

DEWAN PENGAWAS
Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perum. Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari Menteri yang lingkup dan kewenangannya meliputi bidang usaha Perum. Jumlah anggota Dewan Pengawas paling sedikit 2 orang dan diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali. Pengangkatan Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.

TINDAKAN PERUM BERHUBUNGAN DENGAN BANK

Perum Sebagai Nasabah
Dalam hal Perum sebagai pemegang rekening (Nasabah Giro) maka tindakan tersebut diwakili oleh anggota Direksi sesuai Anggaran Dasar.

Perum sebagai Peminjam/Penjamin
Tata cara penjualan, pemindahtanganan atau pembebanan atas aktiva tetap Perum serta penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun serta tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(iii)       PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)

PENGERTIAN
Perusahaan Jawatan (“Perjan”) adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk berdasarkan UU No.9/1969 yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah dan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan serta tidak terbagi atas saham. Maksud dan tujuan Perjan adalah menyelenggarakan kegiatan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan masyarakat umum, berupa penyediaan jasa pelayanan yang bermutu tinggi dan tidak semata-mata mencari keuntungan.

DASAR HUKUM
PP No. 6/2000.

STATUS HUKUM
Perjan didirikan dengan peraturan pemerintah. Karenanya Perjan memperoleh status badan hukum setelah peraturan pemerintah pendirian Perjan berlaku. Usulan pendirian Perjan diajukan oleh Menteri yang lingkup tugas dan kewenangannya meliputi bidang usaha Perjan (“Menteri”) setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
Peraturan Pemerintah untuk mendirikan Perjan sekurang-kurangnya memuat:
a.       penetapan pendirian Perjan;
b.       penetapan besarnya kekayaan Negara yang ada dalam Perjan;
c.       anggaran dasar Perjan;
d.       penunjukan Menteri yang bertanggung jawab dalam pembinaan teknis Perjan.

ORGAN PERJAN :
Organ Perjan terdiri dari:
a.       Direksi
b.       Dewan Pengawas

DIREKSI
Kewenangan Bertindak
Direksi bertanggung jawab atas kepengurusan Perjan untuk kepentingan dan tujuan Perjan serta mewakili Perjan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri  dengan persetujuan Menteri Keuangan. Jumlah anggota Direksi paling banyak 5 orang dan paling sedikit 3 orang serta diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali.          

Menteri menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi serta hak dan kewajiban anggota Direksi. Anggota Direksi tidak dibenarkan untuk memangku jabatan rangkap sebagai berikut:
a.      Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara lainnya atau perusahaan swasta atau jabatan lainnya yang berhubungan dengan pengurusan perusahaan;
b.      Jabatan struktural dan fungsional dalam instansi/lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah;
c.      Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Perjan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Anggaran dasar Perjan sekurang-kurangnya memuat:
a.       nama dan tempat kedudukan Perjan;
b.       maksud dan tujuan serta kegiatan pelayanan Perjan;
c.       jangka waktu berdirinya Perjan;
d.       susunan dan jumlah anggota Direksi serta jumlah anggota Dewan Pengawas;
e.       penetapan tata cara penyelenggaraan rapat Direksi dan/atau Dewan Pengawas dengan Menteri Keuangan dan Menteri yang bertanggung jawab dalam pembinaan teknis Perjan.

Direksi wajib menyiapkan Rencana Jangka Panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perjan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 tahun. Direksi juga wajib menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagai penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang. Bentuk, isi dan tata cata penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

DEWAN PENGAWAS
Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pengurusan Perjan yang dilakukan Direksi mengenai pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, Rencana Jangka Panjang, ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pendirian Perjan, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas persetujuan Menteri Keuangan. Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan dan paling banyak 5 orang dan diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali. Pengangkatan Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.

Dewan Pengawas mempunyai kewajiban:
a.       memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang diusulkan Direksi;
b.       mengikuti perkembangan kegiatan Perjan, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan Perjan;
c.       melaporkan dengan segera kepada Menteri dan Menteri Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perjan;
d.       melakukan tugas pengawasan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Pendirian Perjan;
e.       memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perjan;
f.        melakukan hal-hal lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pendirian Perjan.

Dewan Pengawas Perjan terdiri dari unsur-unsur pejabat departemen yang membawahi Perjan, Departemen Keuangan dan departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan serta tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan usaha Perjan.

TINDAKAN PERJAN BERHUBUNGAN DENGAN BANK

Perjan Sebagai Nasabah
Dalam hal Perjan sebagai pemegang rekening (Nasabah Giro) maka tindakan tersebut diwakili oleh anggota Direksi (Penandatangan pihak-pihak yang ditunjuk ditetapkan oleh Menteri).

Perjan Sebagai Peminjam/Penjamin
Perjan dapat menerima pinjaman dari bank atas persetujuan Menteri Keuangan. Pengalihan atau perjanjian dengan pihak ketiga yang menyangkut kekayaan Perjan yang mengakibatkan pengalihan harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


B.4.      KOPERASI

DASAR HUKUM
Undang-undang No.25 tahun 1992 tanggal 21 Oktober 1992 tentang Perkoperasian (“UU Koperasi”).

Dengan berlakunya UU Koperasi, maka Undang-undang No.12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (“UU No.12/1967”) dinyatakan tidak berlaku, namun peraturan pelaksanaan dari UU No.12/1967 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan UU Koperasi (Pasal 66 UU Koperasi).

PENGERTIAN
Menurut Pasal 1 UU Koperasi istilah-istilah di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut:
a.       Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
b.       Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
c.       Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
d.       Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer.
e.       Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.

SYARAT PEMBENTUKAN
a.       Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang (Pasal 6 ayat 1 UU Koperasi).
b.       Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 Koperasi. (Pasal 6 ayat 2 UU Koperasi).
c.       Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar (Pasal 7 UU Koperasi).
d.       Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia (Pasal 7 ayat 2 UU Koperasi).

ANGGARAN DASAR KOPERASI
Menurut Pasal 8 UU Koperasi Anggaran Dasar Koperasi memuat sekurang-kurangnya:
a.       daftar nama pendiri;
b.       nama dan tempat kedudukan;
c.       maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d.       ketentuan mengenai keanggotaan;
e.       ketentuan mengenai rapat anggota;
f.        ketentuan mengenai pengelolaan;
g.       ketentuan mengenai permodalan;
h.       ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i.         ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j.        ketentuan mengenai sanksi.

STATUS BADAN HUKUM
a.       Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah (cq Menteri yang bertanggung jawab di bidang koperasi) (Pasal 9 UU Koperasi).
b.       Untuk mendapatkan pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi (Pasal 10 ayat 1 Koperasi).
c.       Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan (Pasal 10 ayat 1 UU Koperasi).
d.       Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. (Pasal 10 ayat 3 UU Koperasi).
e.       Pengaturan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 13 UU Koperasi).

KEANGGOTAAN
a.       Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi (Pasal 17 ayat 1 UU Koperasi).
b.       Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota (Pasal 17 ayat 2 UU Koperasi).
c.       Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warganegara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar (Pasal 18 ayat 1 UU Koperasi).
d.       Setiap anggota mempunyai kewajiban (Pasal 20 ayat 1 ayat 2 UU Koperasi):
(i)        mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota;
(ii)       berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi;
(iii)      mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(iv)      Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota;
(v)       Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas;
(vi)      Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar;
(vii) Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta;
(viii)      Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
(ix)     Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

PERANGKAT ORGANISASI
Perangkat organisasi koperasi (Pasal 21 UU Koperasi) terdiri dari :
a.       Rapat Anggota;
b.       Pengurus;
c.       Pengawas.

RAPAT ANGGOTA
a.       Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi (Pasal 22 ayat 1 UU Koperasi).
b.       Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar (Pasal 22 ayat 2 UU Koperasi).
c.       Rapat Anggota menetapkan :
(i)        anggaran dasar;
(ii)      kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi;
(iii)     pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas;
(iv)     rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
(v)       pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
(vi)      pembagian sisa hasil usaha;
(vii) penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
(Pasal 23 UU Koperasi)
d.       Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun (Pasal 26 ayat 1 UU Koperasi).
e.       Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau (Pasal 26 ayat 2 UU Koperasi).
f.        Selain rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 tersebut di atas, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaanmengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota (Pasal 27 UU Koperasi).
g.       Persyaratan, tata cara dan tempat penyelenggaraan rapat anggota dan rapat anggota luar biasa diatur dalam anggaran dasar (Pasal 27 UU Koperasi).

PENGURUS
a.       Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam rapat anggota (Pasal 29 ayat 1 UU Koperasi)
b.       Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota (Pasal 29 ayat 2 UU Koperasi)
c.       Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun (Pasal 29 ayat 3 UU Koperasi)
d.       Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar (Pasal 29 ayat 5 UU Koperasi)
e.       Pengurus bertugas :
(i)        mengelola koperasi dan usahanya;
(ii)      mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
(iii)     menyelenggarakan rapat anggota;
(iv)     mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
(v)      menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
(vi)     memelihara daftar buku anggota dan pengurus;
(Pasal 30 ayat 1 UU Koperasi).

KEWENANGAN BERTINDAK PENGURUS
a.       Pengurus berwenang :
(i)        mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
(ii)      memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar;
(iii)      melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota.
(Pasal 30 ayat 2 UU Koperasi)
b.       Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usaha kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa (Pasal 31 UU Koperasi)
c.       Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha, dengan ketentuan sebagai berikut :
(i)            dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan;
(ii)          pengelola bertanggungjawab kepada pengurus;
(iii)         pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggungjawab pengurus.
(iv)         Hubunga antar pengelola usaha dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
(Pasal 32 jo Pasal 33 UU Koperasi)
d.       Pengurus, baik bersama-sama, maupun, sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya. (Pasal 34 ayat 1 UU Koperasi)
e.       Di samping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan tindakan penuntutan (Pasal 34 ayat 2 UU Koperasi)

PENGAWAS
a.       Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam rapat anggota (Pasal 38 ayat 1 UU Koperasi).
b.       Pengawas bertanggungjawab kepada rapat anggota (Pasal 38 ayat 2 UU Koperasi).
c.       Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar ((Pasal 38 ayat 2 UU Koperasi).
d.       Pengawas bertugas :
(i)         melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
(ii)      membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(Pasal 39 ayat 1 UU Koperasi)

KEWENANGAN BERTINDAK PENGAWAS
Pengawas berwenang :
(i)      meneliti catatan yang ada pada koperasi;
(ii)    mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(Pasal 39 ayat 2 UU Koperasi).

TINDAKAN KOPERASI BERHUBUNGAN DENGAN BANK

Koperasi Sebagai Nasabah
Untuk menjadi nasabah, Pengurus berwenang mewakili dan secara sah bertindak untuk dan atas nama Koperasi sesuai anggaran dasar Koperasi.
Koperasi Sebagai Debitur
Pengurus berwenang bertindak untuk dan atas nama Koperasi meminjam uang sebagai debitur kepada Bank. Dalam hal ini perlu diperhatikan pula ketentuan anggaran dasar koperasi yang mengatur mengenai hal tersebut. Kemungkinan ada ketentuan anggaran dasar yang mengatur secara spesifik mengenai peminjaman uang, misalnya terdapat pembatasan atau keharusan adanya persetujuan dari pengawas atau rapat anggota untuk keperluan itu.

Koperasi Sebagai Penjamin
Sebagai penjamin, perlu diperhatikan pula ketentuan anggaran dasar koperasi yang mengatur hal tersebut.


B.5.      DANA PENSIUN

DASAR HUKUM
Undang-undang No.11 tahun 1992 tertanggal 20 April 1992  tentang Dana Pensiun (“UU Dapen”).

PENGERTIAN
Dana Pensiun atau Pension Fund  sebenarnya merupakan suatu institusi atau pranata yang berasal dari sistem hukum Anglo-Amerika.

Pension Fund merupakan dana yang sengaja dihimpun secara khusus untuk tujuan memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mereka mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat.Dana yang terhimpun ini dikelola dalam suatu lembaga yang disebut “trust” sedangkan pengelolanya disebut sebagai “trustee”.

Trust di negara asalnya tunduk dan diatur berdasarkan asas common law dan equity. Dalam sistem ini dikenal 2 (dua) macam sistem pemilikan atas kebendaan (dual ownership) yaitu legal owner dan equitable owner.

Seorang trustee merupakan legal owner dari kekayaan yang diurusnya, sedangkan beneficiary merupakan equitable owner atas kekayaan yang diurus trustee.

Trustee atau dalam bahasa Indonesia disebut Wali Amanat, memiliki legal title atau interest dan trustee dapat melakukan semua perbuatan kepemilikan atas kekayaan tersebut sepanjang menguntungkan beneficiary.

Beberapa ciri dari trust :
a.       Harta yang ada dalam trust (trust fund) terpisah dari kekayaan pribadi trustee.
b.       Harta trust dapat berubah-ubah, namun dengan ketentuan bahwa beneficiary tetap memiliki hak;
c.       Trust biasanya dibentuk berdasarkan perjanjian. Apabila trustee melanggar perjanjian trust (breach of trust), misalnya dengan mengalihkan aset trust kepada pihak ketiga, maka beneficiary sebagai equitable owner dapat melaksanakan hak-haknya kepada pihak ketiga tersebut.

Di Indonesia dengan UU Dapen bentuk trust ini diadaptasi menjadi Dana Pensiun, Dana Pensiun mana dapat dijalankan oleh pemberi kerja, perusahaan asuransi atau bank.

Menurut Pasal 1 ayat 1 UU Dapen, Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat persiun.

STATUS BADAN HUKUM
Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam UU Dapen (Pasal 3 UU Dapen).

JENIS DANA PENSIUN
Dana Pensiun terdiri dari 2 jenis:
a.       Dana Pensiun Pemberi Kerja (“DPPK”) dan
b.       Dana Pensiun Lembaga Keuangan (“DPLK”)

DPPK
DPPK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. (Pasal 1 ayat 2 UU Dapen).

PEMBENTUKAN DAN TATA CARA PENGESAHAN
a.       Pembentukan didasarkan pada :
(i)            pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan Dana Pensiun dan memberlakukan peraturan Dana Pensiun;
Hal tersebut disebabkan karena pendirian Dana Pensiun dikaitkan dengan kemampuan pendiri / pemberi kerja untk secara jangka panjang memenuhi kewajibannya terhadap Dana Pensiun. Dengan mendirikan Dana Pensiun berarti akan timbul suatu kewajiban pada pemberi kerja untuk wajib membayar iuran sejumlah yang telah disepakatinya kepada Dana Pensiun selama Dana Pensiun tersebut berada. Selain itu, sekalipun karyawan turut juga membayar iuran  ke dalam Dana Pensiun, akan tetapi iuran karyawan sepenuhnya tergantung dari kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya yang berupa pembayaran gaji sekaligus juga di dalamnya termasuk pula iuran.
(ii)          peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh Pendiri;
(iii)         penunjukan pengurus, dewan pengawas dan penerima titipan.
b.      Ketentuan mengenai hal-hal yang wajib dimuat dalam peraturan Dana Pensiun tersebut serta tata cara perubahannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
c.      Pendiri mengajukan permohonan pengesahan DPPK kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan dokumen terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 UU Dapen.
d.      Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dan dapat memulai kegiatannya sebagai suatu Dana Pensiun sejak tanggal pengesahan Menteri Keuangan (Pasal 7 ayat 1 UU Dapen).
e.      Pengurus wajib mengumumkan pembentukkan Dana Pensiun dengan menempatkan keputusan Menteri Keuangan tentang pengesahan atas peraturan Dana Pensiun pada Berita Negara Republik Indonesia (Pasal 7 ayat 2 UU Dapen).
f.       Setiap perubahan Peraturan Dana Pensiun harus mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. Proses pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun tersebut adalah sama dengan proses pengesahan peraturan Dana Pensiun. Menteri Keuangan juga dapat menolak pengesahan perubahan peraturan Dana Pensiun, misalnya apabila ternyata perubahan tersebut mengakibatkan pertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka pengesahan perubahan tersebut juga harus dicatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu dan ditempatkan dalam Berita Negara RI (Pasal 9 UU Dapen).

STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi DPPK terdiri dari:
a.       Pengurus dan
b.       Dewan Pengawas.

PENGURUS
a.       Pengurus dalam Dana Pensiun memegang peranan yang sangat sentral, yaitu bahwa pengurus bertanggungjawab atas pelaksanaan peraturan Dana Pensiun, pengelolaan Dana Pensiun, melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun serta mewakili Dana Pensiun di dalam dan di luar Pengadilan (Pasal 3 ayat 3 UU Dapen).
b.       Untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam Dana Pensiun, pengelolaan Dana Pensiun, pengelolaan investasi dan menjamin keamanan kekayaan Dana Pensiun, pengurus dapat mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga (Pasal 11 UU Dapen).
c.       Secara lebih detil, kewajiban pengurus Dana Pensiun diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.76 tahun 1992 tentang DPPK (“PP No.76/1992”).
d.       Pengurus, masing-masing atau bersama-sama, bertanggungjawab secara pribadi atas segala kerugian yang timbul pada kekayaan Dana Pensiun akibat tindakan pengurus yang melanggar atau melalaikan tugas dan/atau kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan peraturan perundang-undangan tentang Dana Pensiun, serta wajib mengembalikan kepada Dana Pensiun segala kenikmatan yang diperoleh atas atau dari kekayaan Dana Pensiun secara melawan hukum (Pasal 21 PP No.76/1992).

DEWAN PENGAWAS
a.       Keanggotaan Dewan Pengawas terdiri dari wakil pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama (Pasal 12 ayat 1 UU Dapen)
b.       Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh pendiri (Pasal 12 ayat 2 UU Dapen)
c.       Tugas dan wewenang Dewan Pengawas:
(i)      melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Pensiun oleh pengurus;
(ii)    menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawsannya kepada pendiri dan salinannya diumumkan agar peserta mengetahuinya.
(Pasal 12 UU Dapen)
d.       Secara lebih detil, kewajiban Dewan Pengawas Dana Pensiun diatur lebih lanjut dalam PP No.76/1992.

DPLK
DPLK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja baik bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan (Pasal 1 ayat 4 UU Dapen).

PEMBENTUKAN DAN TATA CARA PENGESAHAN
a.       DPLK hanya dapat menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (Pasal 40 UU Dapen).
b.       Bank dan perusahaan asuransi jiwa dapat bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 40 ayat 2 UU Dapen).
c.       Untuk dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, bank atau perusahaan asuransi jiwa dimaksud wajib mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan peraturan Dana Pensiun (Pasal 40 ayat 3 UU Dapen).
d.       Ketentuan mengenai hal-hal yang diwajib dimuat dalam peraturan Dana Pensiun diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 41 ayat 1 UU Dapen).
e.       Setiap pengesahan atas peraturan Dana Pensiun wajib mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan (Pasal 41 ayat 2 UU Dapen).

STUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi DPLK terdiri dari:
c.       Pengurus dan
d.       Dewan Pengawas.

PENGURUS
a.       Menurut Pasal 9 Peraturan Pemerintah No.77 tahun 1992 tentang DPLK (PP No.77/1992”), Pendiri Dana Pensiun bertindak sebagai pengurus Dana Pensiun dan bertanggungjawab atas pengelolaan dan investasi Dana Pensiun
b.       Secara lebih detil, kewajiban pengurus Dana Pensiun diatur lebih lanjut dalam PP No.77/1992.
c.       Pengurus bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul pada kekayaan Dana Pensiun akibat tindakan pengurus yang melanggar atau melalaikan tugas dan/atau kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan peraturan perundang-undangan tentang Dana Pensiun, serta wajib mengembalikan kepada Dana Pensiun segala kenikmatan yang diperoleh atas atau dari kekayaan Dana Pensiun secara melawan hukum (Pasal 14 PP No.77/1992).

DEWAN PENGAWAS
a.       Dewan Pengawas atau yang setara dengan itu dari Pendiri Dana Pensiun bertindak sebagai Dewan Pengawas dan bertanggungjawab mengawasi pengelolaan dan investasi Dana Pensiun (Pasal 15 PP No.77/1992).
b.       Secara lebih detil, tugas dan wewenang Dewan Pengawas Dana Pensiun diatur lebih lanjut dalam PP No.77/1992.

KEWENANGAN BERTINDAK
Baik dalam DPPK maupun DPLK, pengurus bertanggungjawab atas pelaksanaan peraturan Dana Pensiun, pengelolaan Dana Pensiun, melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun serta mewakili Dana Pensiun di dalam dan di luar Pengadilan serta berwenang untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam Dana Pensiun, pengelolaan Dana Pensiun, pengelolaan investasi dan menjamin keamanan kekayaan Dana Pensiun, pengurus dapat mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga (Pasal 11 UU Dapen).


TINDAKAN DANA PENSIUN BERHUBUNGAN DENGAN BANK

Dana Pensiun Sebagai Nasabah
Tidak ada suatu ketentuan dalam UU Dapen yang melarang Dana Pensiun untuk menjadi nasabah (penyimpan) dari Bank, namun demikian ada beberapa ketentuan yang penting untuk menjadi perhatian dalam menerima Dana Pensiun sebagai nasabah, yaitu sebagai berikut :
§         pengelolaan kekayaan Dana Pensiun harus dilakukan oleh pengurus sesuai dengan:
(a)    arahan investasi yang yang digariskan pendiri; dan
(b)    ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
(Pasal 30 ayat 1 UU Dapen)
§         Dana Pensiun tidak diperkenankan melakukan pembayaran apapun kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (Pasal 31 ayat 1 UU Dapen)
Dana Pensiun Sebagai Debitur dan/atau Penjamin
§         Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman (Pasal 31 ayat 2 UU Dapen).
§         Dari ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU Dapen, dapat disimpulkan bahwa Dana Pensiun tidak dapat bertindak sebagai debitur dan/atau penjamin.


B.6.      YAYASAN

DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 16 tahun 2001 tertanggal 6 Agustus 2001  tentang Yayasan (“UU Yayasan”) yang berlaku efektif terhitung sejak tanggal 6 Agustus 2002.

PENGERTIAN
a.       Istilah "Yayasan" digunakan sebagai terjemahan dari istilah "Stichting" dalam bahasa Belanda dan "Foundation" dalam bahasa Inggris.
b.       Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota (Pasal 1 ayat 1 UU Yayasan).

STATUS HUKUM
a.       Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan memperoleh pengesahan dari Menkeh (Pasal 11 ayat 1 UU Yayasan).
b.       Kewenangan Menkeh dalam memberikan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagai badan hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama Menkeh yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Yayasan. (Pasal 11 ayat 2 UU Yayasan).
c.       Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Wilayah Depkeh dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait (Pasal 11 ayat 3 UU Yayasan).
d.   Yayasan yang telah:
(i)        didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; atau
(ii)      didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;
tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 5 tahun sejak tanggal 6 Agustus 2002 wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan UU Yayasan.
e.       Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir D di atas dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaaan atau pihak yang berkepentingan.

PENDIRIAN YAYASAN
a.       Yayasan dapat didirikan oleh satu orang/badan hukum atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal (Pasal 9 ayat 1 UU Yayasan).
b.       Pendirian tersebut dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia (Pasal 9 ayat 2 UU Yayasan).
c.       Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat (Pasal 9 ayat 3 UU Yayasan).
d.       Dalam hal Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 9 ayat 5 UU Yayasan).

ORGAN YAYASAN
Organ Yayasan terdiri dari :

a.       Pembina
b.       Pengurus dan
c.       Pengawas






PEMBINA
Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang Yayasan atau Anggaran Dasar (Pasal 28 ayat 1 UU Yayasan).
a.       Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan (Pasal 28 ayat 3 UU Yayasan).
b.       Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas (Pasal 29 UU Yayasan).

PENGURUS
a.       Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan (Pasal 31 ayat 1 UU Yayasan)
b.       Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.(Pasal 31 ayat 2 UU Yayasan)
c.       Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas. (Pasal 31 ayat 3 UU Yayasan)
d.       Pengurus diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan (Pasal 32 ayat 1 UU Yayasan)
e.       Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas:
(i)        seorang ketua;
(ii)      seorang sekretaris;
(iii)      seorang bendahara.
(Pasal 32 ayat 1 UU Yayasan)

PENGAWAS
a.          Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasehat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan (Pasal 40 ayat 1 UU Yayasan).
b.          Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum (Pasal 40 ayat 3 UU Yayasan).
c.          Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus (Pasal 40 ayat 4 UU Yayasan).
d.          Pengawas diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina (Pasal 41 UU Yayasan).

KEWENANGAN BERTINDAK
a.       Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan dan berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan (Pasal 35 ayat 1 UU Yayasan).
b.       Setiap pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan dan tujuan Yayasan (Pasal 35 ayat 2 UU Yayasan).
c.       Dalam menjalankan tugasnya, Pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan Yayasan (Pasal 35 ayat 3 UU Yayasan).
d.       Setiap pengurus bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak ketiga (Pasal 35 ayat 5 UU Yayasan).
e.       Anggota Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan apabila:
(i)      terjadi perkara di depan pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus yang bersangkutan; atau
(ii)    anggota Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Yayasan.
(Pasal 36 ayat 1 UU Yayasan)

TINDAKAN YAYASAN BERHUBUNGAN DENGAN BANK
       
Yayasan Sebagai Nasabah
Dalam hal Yayasan sebagai pemegang rekening, maka kewenangan bertindak mewakili Yayasan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Yayasan, pada umumnya diwakili oleh Ketua dan Sekretaris dan/atau Bendahara sebagai Pengurus Yayasan.

Yayasan Sebagai Peminjam/ Pemberi Jaminan :
a.       Dalam anggaran dasar dapat diatur tentang pembatasan kewenangan Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Yayasan.
b.       Dalam hal Yayasan sebagai Peminjam maka persetujuan dari organ Yayasan lainnya tetap diperlukan selama anggaran dasar mengaturnya.
c.       Pengurus tidak berwenang:
(i)      mengikat Yayasan sebagai penjamin hutang kepada pihak ketiga ;
(ii)    mengalihkan kekayaan Yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina;
(iii)   membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain.


B.7.      PERGURUAN TINGGI NEGERI

DASAR HUKUM
a.       Peraturan Pemerintah No.61 tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum Milik Negara (“PP No.61/1999”), dimana berdasarkan PP No.61/1999 disebutkan bahwa Perguruan Tinggi merupakan badan hukum milik negara yang bersifat nirlaba.
b.       Hingga saat ini, PP No.61/1999 tersebut sudah diikuti dengan :
§         Peraturan Pemerintah No.152 tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara;
§         Peraturan Pemerintah No.153 tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Gajah Mada sebagai Badan Hukum Milik Negara;
§         Peraturan Pemerintah No.154 tahun 2000 tentang Penetapan Institut Pertanian Bogor sebagai Badan Hukum Milik Negara; dan
§         Peraturan Pemerintah No.155 tahun 2000 tentang Penetapan Institut Teknologi Bandung sebagai badan hukum;
masing-masing Peraturan Pemerintah mana sekaligus menjadi anggaran dasar bagi masing-masing Perguruan Tinggi Negeri tersebut.
PENGERTIAN
Perguruan tinggi negeri (“PTN”) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah telah berubah status dari Unit Pelaksana Teknis (“UPT”) yang merupakan kepanjangan tangan dari Departemen Pendidikan Nasional menjadi subyek hukum perdata yang disebut sebagai badan Hukum Milik Negara(“BHMN”) yang dasar filosofis pembentukannya adalah Pasal 1653 KUH Perdata.

Sebagai subyek hukum perdata, PTN dapat melakukan tindakan hukum layaknya badan hukum lain yaitu dapat memiliki aset, melepas aset, melakukan perjanjian, termasuk hutang piutang, mendirikan perseroan terbatas atau badan usaha lainnya, digugat, menggugat  dan lain sebagainya.

ORGAN PTN
Organ PTN terdiri dari:
a.       Majelis Wali Amanat (“MWA”)
b.       Dewan Audit
c.       Senat Akademik
d.       Pimpinan Universitas :

MWA
a.       MWA adalah organ PTN yang berfungsi untuk mewakili Pemerintah dan masyarakat;
b.       MWA mewakili unsur-unsur Menteri yang bertanggungjawab atas pendidikan tinggi (“Menteri”), Senat Akademik, masyarakat dan rektor;
c.       MWA diangkat dan diberhentikan oleh oleh Menteri setelah menerima usulan dari Senat Akademik;
d.       MWA diketuai oleh salah seorang anggota yang dipilih oleh anggota lainnya;
e.       Masa jabatan anggota MWA adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali;
f.        Pembatasan pengangkatan kembali anggota MWA ditetapkan dalam anggaran dasar;
g.       Tugas MWA :
(i)        menetapkan kebijakan umum PTN dalam bidang non akademik;
(ii)      mengankta dan memberhentikan pimpinan;
(iii)     mengesahkan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan;
(iv)     melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan PTN;
(v)      melakukan penilaian kinerja Pimpinan;
(vi)     bersama pimpinan menyusun dan menyampaikan laoran tahunan kepada Menteri;
(vii) memberikan masukan dan pendapat kepada Menteri tentang pengelolaan PTN.
(Pasal 8 jo Pasal 9 PP 61/1999)

DEWAN AUDIT
a.       merupakan organ PTN yang secara independen melaksanakan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan PTN untuk dan atas nama MWA;
b.       jumlah anggota, susunan, masa bhakti dan tatacara penyelenggaraan rapat Dewan Audit ditetapkan dalam anggaran dasar;
c.       anggota Dewan Audit diangkat dan diberhentikan oleh MWA;
d.       Dewan Audit bertugas untuk :
(i)      menetapkan kebijakan audit internal;
(ii)    mempelajari dan menilai hasil audit;
(iii)   mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada MWA;
(Pasal 10 jo Pasal 11 PP 61/1999)

SENAT AKADEMIK
a.       merupakan badan normatif tertingi di PTN di bidang akademik;
b.       Senat Akademik terdiri dari :
(i)            Pimpinan;
(ii)          Dekan Fakultas;
(iii)         Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan;
(iv)         Wakil Dosen bukan Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan;
(v)          Kepala Perpustakaa Perguruan Tinggi; dan
(vi)         Unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik yang bersangkutan.
c.       Keanggotaan pada Senat Akademik harus mempertimbangkan proporsi jumlah suara dalam hal diadakan pemungutan suara;
d.       Senat Akademik diketuai oleh seorang anggota, yang dipilih oleh anggota lain untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali, dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali berturut-turut;
e.       Susunan, masa bakti dan tatacara pemilihan anggota Senat Akademik serta tatacara penyelenggaraan rapat Senat Akademik ditetapkan dalam anggaran dasar.
f.        Tugas Senat Akademik :
(i)         memberikan masukan kepada Menteri tentang penilaian atas kinerja MWA;
(ii)       menyusun kebijakan akademik PTN;
(iii)      menyusun kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika;
(iv)      merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan PTN;
(v)      memberikan masukan kepada MWA berdasarkan penilaiannya atas kinerja Pimpinan dalam masalah akademik;
(vi)      merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan;
(vii) memberi masukan kepada Pimpinan dalam penyusunan Rencana Strategis serta Rencanan Kerja dan Anggaran;
(viii)      melakukan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan PTN;
(ix)      merumuskan tata tertib kehidupan kampus.
(Pasal 12 jo Pasal 13 PP 61/1999)

PIMPINAN UNIVERSITAS
a.       Terdiri dari Rektor yang dibantu oleh beberapa orang Pembantu Rektor;
b.       Anggota Pimpinan harus memenuhi persyaratan untuk mampu melaksanakan perbuatan hukum;
c.       Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA, melalui pemungutan suara dimana unsur Menteri memiliki 35% dari seluruh suara yang sah;
d.       Calon rektor diajukan oleh Senat Akademik kepada MWA melalui suatu proses pemilihan;
e.       Anggota pimpinan lainnya diangkat dan diberhentikan oleh MWA atas usulan Rektor;
f.        Tatacara pemilihan Rektor oleh Senat Akademik ditetapkan dalam anggaran dasar;
g.       Anggota pimpinan diangkat untuk masa jabata 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali;
h.       Pembatasan pengangkatan kembali anggota Pimpinan ditetapkan dalam anggaran dasar.
i.         Pimpinan bertugas untuk :
(i)         melaksanakan penyelenggaraan pendirikdan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat;
(ii)       mengelola seluruh kekayaan PTN dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan PTN;
(iii)      membina tenaga kependidikan, mahasiswa dan tenaga administrasi;
(iv)      membina hubungan dengan lingkungan PTN dan masyarakat pada umumnya;
(v)       menyelenggarakan pembukuan PTN;
(vi)      menyusun Rencana Strategis yang memuat sasaran dan tujuan PTN yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
(vii) menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan PTN;
(viii)      melaporkan secara berkala kepada MWA tentang kemajuan PTN;
(ix)      bersama MWA menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;
j.        Pimpinan dilarang memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut di bawah ini:
(i)        pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada lembaga pendidikan tinggi lain;
(ii)      jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah;
(iii)     jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan PTN.
(Pasal 14 jo Pasal 15 jo Pasal 16 PP 61/1999)

KEWENANGAN BERTINDAK
a.       Pimpinan mewakili PTN di dalam dan di luar Pengadilan untuk kepentingan dan tujuan PTN;
b.       Anggota Pimpinan tidak berhak mewakili PTN apabila :
(i)            terjadi perkara di depan Pengadilan antara PTN dengan anggota Pimpinan ybs;
(ii)          anggota Pimpinan ybs mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan PTN;
c.       Setiap anggota Pimpinan berhak mewakili PTN kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
(Pasal 15 PP 61/1999)

TINDAKAN PTN BERHUBUNGAN DENGAN BANK

PTN Sebagai Nasabah
Dalam hal PTN sebagai pemegang rekening, maka kewenangan bertindak mewakili PTN sebagaimana diatur dalam anggaran dasar PTN, pada umumnya diwakili oleh Pimpinan PTN, dengan ketentuan bahwa pada umumnya setiap anggota Pimpinan berhak mewakili PT, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar PTN.

PTN Sebagai Peminjam/ Pemberi Jaminan
Dalam anggaran dasar dapat diatur tentang pembatasan kewenangan Pimpinan dalam melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama PTN.

Dalam hal PTN sebagai Peminjam maka persetujuan dari organ PTN lainnya tetap diperlukan selama anggaran dasar mengaturnya.


Lampiran BAB I

 

Negative List


Negative List ini dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan regulasi Pemerintah di bidang Penanaman Modal.

1.                  Bidang usaha yang tertutup mutlak untuk Penanaman Modal :
a.   Sektor Pertanian
Budidaya dan pengolahan ganja dan sejenisnya;
b.   Sektor Kelautan dan perikanan
Pengambilan/pemanfaatan terumbu karang;
c.   Sektor perindustrian dan perdagangan
(i)   Industri bahan kimia yang dapat merusak lingkungan seperti penta chlorophenol, dichloro diphenyl trichloro ethane DDT, dieldrin, chlordane, carbon tentra chloride, chloro fluoro carbon (CFC), methyl chloroform, halon dan lainnya;
(ii)   Industri bahan kimia Skedul-1 Konvensi Senjata Kimia (sarin, soman, tabun, mustard, levisite, ricine, saxitoxin);
(iii)  Industri senjata dan komponennya;
(iv)  Industri siklamat dan sakarin;
(v) Industri minuman mengandung alkohol (minuman keras, anggur dan minuman mengandung malt);
(vi)   pengusahaan kasino/perjudian.
d.   Sektor perhubungan
Pemanduan Lalu Lintas Udara (ATS Provider) serta klasifikasi dan survey statutorial kapal;
Manajemen dan penyelenggaraan Stasiun Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
e.   Sektor pertambangan  dan energi
§         penambangan mineral radioaktif.
2.         Bidang usaha yang tertutup untuk perusahaan penanaman modal yang ada pemilikan WNA dan/atau BHA
a.   Sektor Kehutanan dan Perkebunan
(i) pembenihan plasma nutfah;
(ii) hak pengusahaan hutan alam;
(iii) kontraktor di bidang  pembalakan hutan.
b.   Sektor Perhubungan
(i) angkutan taksi/bis;
(ii) pelayaran rakyat;
c.   Sektor Perdagangan
Jasa perdagangan dan jasa penunjang perdagangan kecuali:
Perdagangan eceran skala besar (mall, supermarket, departemen store, pusat pertokoan/perbelanjaan), perdagangan besar (distributor/wholesaler, perdagangan ekspor dan impor), jasa pameran/konvensi, jasa sertifikasi mutu, jasa penelitian pasar, jasa pergudangan diluar Lini I dan Pelabuhan dan jasa pelayanan purna jual.
d.   Sektor Penerangan
(i)  Jasa penyiaran radio dan televisi, jasa siaran radio dan televisi berlangganan dan media cetak;
(ii) Usaha perfilman (usaha pembuatan film, usaha jasa teknik film, usaha ekspor film, usaha impor film, usaha pengedaran film dan usaha pertunjukan dan/atau penayangan film).

3.         Bidang usaha dengan persyaratan patungan antara modal asing dan modal dalam negeri
a.       Pembangunan dan Pengusahaan Pelabuhan;
b.       Produksi, Transmisi dan Distribusi tenaga listrik;
c.       Pelayaran;
d.       pengolahan dan penyediaan air bersih untuk umum;
e.       kereta api umum;
f.        pembangkit tenaga atom;
g.       jasa pelayanan medis, meliputi pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit, medical check up, laboratorium klinik, pelayanan rehabilitasi mental, jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat, penyewaan peralatan medis, jasa asistensi dalam pertolongan kesehatan dan evakuasi pasien dalam keadaan darurat, jasa manajemen rumah sakit dan jasa pengetesan, pemeliharaan dan perbaikan peralatan medis;
h.       telekomunikasi;
i.         angkutan udara niaga berjadwal/tidak berjadwal.

4.   Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu
a.   Sektor kelautan dan perikanan
§         pembudidayaan ikan di air tawar: terbuka untuk jenis labi-labi, nila gift, sidat, kodok lembu, udang galah, bandeng dan thillapya sp; bekerja sama dengan perikanan rakyat.
§      penangkapan ikan demersal (kakap, kerapu dan jenis lainnya):terbuka selain di wilayah ZEEI Selat Malaka dan ZEEI Laut Arafura.
b.  Sektor industri
§         Industri bubur kertas (pulp) dari kayu: bahan baku berasal dari chip impor atau jaminan bahan baku dari Hutan Tanaman Industri;
§         Industri bubur kertas (pulp) dari serat selulosa lainnya atau bahan baku lainnya, selain proses sulfit dan/atau pemutihan dengan chlorine
§         Industri pembuatan chlor alkali:
selain menggunakan merkuri;
§         pengolahan barang jadi/setengah jadi kayu bakau:
§         bahan baku berasal dari budidaya bakau
§         Industri percetakan uang:
§         wajib mendapat izin operasional dari BOTASUPAL-BAKIN dan mendapat persetujuan dari Bank Indonesia
§         Industri percetakan khusus (perangko, materai, surat berharga Bank Indonesia, paspor dan benda-benda pos berperangko):wajib mendapat izin operasional dari BOTASUPAL-BAKIN
§         Industri pengolahan susu (susu bubuk dan susu kental manis): merupakan pengolahan, tidak hanya sekedar pengepakan ulang (repacking)
§         Industri kayu lapis dan rotary veneer:hanya untuk Propinsi Irian Jaya (Papua)
§         Industri kayu gergajian: hanya untuk propinsi Irian Jaya (Papua);
diluar Propinsi Irian Jaya (Papua) hanya menggunakan bahan baku kayu bulat non hutan alam.
§         Industri Etil Alkohol: technical grade, hanya digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri lainnya.
§         Industri bahan baku untuk bahan peledak (amonium nitrat): harus bekerjasama dengan badan usaha yang mendapat rekomendasi Departemen Pertahanan
§         Industri bahan peledak dan komponennya untuk keperluan industri (komersil): harus bekerjasama dengan badan usaha yang mendapat rekomendasi Departemen Pertahanan;
hanya kegiatan manufakturing, sedangkan penyimpanan dan pendistribusian dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk pemerintah;
§         Konsultasi perencanaan dan pengawasan ketenagalistrikan. Terbuka untuk PMA dengan ketentuan:
-   PLTA dengan kapasitas > 50 MW;
-   PLTU dengan kapasitas > 100 MW;
-   PLTP dengan kapasitas > 55 MW;
-   Gardu induk dengan tegangan > 500 KV;
-   Jaringan transmisi tegangan > 500 KV.
§         Usaha bidang pembangunan, pemeliharaan, pemasangan, peralatan ketenagalistrikan, pengembangan teknologi yang menunjang penyediaan tenaga listrik dan pengujian instalasi tenaga listrik. Terbuka untuk PMA dengan ketentuan:
-       gardu induk dengan tegangan > 500 KV;
-       jaringan transmisi tegangan > 500 KV.
§         Jasa pengeboran minyak dan gas bumi. Terbuka untuk PMA dengan ketentuan: hanya untuk pengeboran lepas pantai; khusus untuk lokasi di luar Kawasan Timur Indonesia harus bekerjasama dengan peserta nasional yang bergerak di bidang usaha yang sejenis.
§         Usaha pembangkitan tenaga listrik: terbuka untuk lokasi di luar P. Jawa, Bali dan Madura.
c.   Sektor Perdagangan
§         Restoran: terbuka untuk PMA dengan ketentuan khusus di daerah/kawasan wisata dan/atau terpadu (integrated) dengan hotel;
§         Jasa ketangkasan: terbuka untuk PMA dengan ketentuan khusus di daerah/kawasan wisata dan/atau terpadu (integrated) dengan hotel;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar