Senin, 25 Oktober 2010

Tinjauan Tentang Materai


A.        PENGERTIAN     

Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Bea Materai adalah pajak tidak langsung yang dipungut secara insidentil (sekali pungut) atas dokumen yang disebut oleh Undang-Undang Bea Materai yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum sehingga dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dimuka pengadilan.

B.        DASAR HUKUM


Peraturan mengenai Bea Meterai yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-undang No.13 tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai (“UUBM”) untuk menggantikan Aturan Bea Meterai 1921 (zegelverordening 1921).

Sedangkan pelaksanaan UUBM diatur dalam:

1.   Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2000 tertanggal 20 April 2000 tentang Perubahan tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 2000 (“PP No.24/2000”).

2.   Keputusan Menteri Keuangan No.133b/KMK.04/2000 tertanggal 28 April 2000 tentang pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain (“Kep No.133b/2000”).

3.   Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-29/PJ.5/2000 tertanggal 20 Oktober 2000 tentang Dokumen Perbankan yang dikenakan Bea Meterai.

C.        HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN 

C.1.    DOKUMEN YANG DIKENAKAN BEA METERAI

Menurut pasal 1  sampai dengan pasal 5 PP No.24/2000, dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah:
a.   Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
b.   Akta Notaris termasuk salinannya;
c.   Akta-akta yang dibuat oleh PPAT termasuk rangkap-rangkapnya;
d.   Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka Pengadilan yaitu:
(i)  surat-surat biasa dan surat-surat kerumah-tanggaan
(ii) surat-surat yang semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuannya jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dari maksud semula.
e.  Surat yang memuat jumlah uang, termasuk didalamnya:
(i) Yang menyatakan penerimaan uang;
(ii)Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
(iii)Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank;
(iv) Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
f.  Surat berharga seperti wesel , promes dan aksep
g. Cek dan Bilyet Giro
h. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif :

Terhadap seluruh dokumen sebagaimana tersebut dalam butir a sampai dengan h dikenakan Bea Meterai dengan tarif sesuai daftar yang termuat dalam Lampiran. 

C.2.    DOKUMEN YANG TIDAK DIKENAKAN BEA METERAI

Menurut pasal 4 PP No.24/2000, dokumen yang tidak dikenakan Bea Meterai adalah:
a. Dokumen yang berupa:
(i)  Surat Penyimpanan Barang;
(ii) Konosemen;
(iii) Surat Angkutan Penumpang dan Barang;
(iv) Keterangan Pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana   dimaksud dalam butir (i), (ii) dan (iii);
(v)  Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
(vi) Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
(vii) Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat seba- gaimana dimaksud dalam butir (i) sampai (vi).
b.  Segala bentuk Ijazah.
c.   Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjungan dan pembayar-an lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;
d.   Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas Negara, kas pemerintah Daerah dan Bank;
e.   Kuitansi untuk semua jenis pajak dan penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari kas negara, kas pemerintah daerah dan Bank;
f.    Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
g.   Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh Bank, Koperasi dan badan-badan lainnya yang bergerak dibidang tersebut.
h.   Surat gadai yang diberikan oleh perusahaan Jawatan Pegadaian.
i.    Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
 
C.3.    SAAT TERHUTANG BEA METERAI
Bea Meterai terhutang sejak:
a.   Untuk dokumen yang dibuat oleh 1 (satu)  pihak yaitu pada saat dokumen tersebut diserahkan;
b.   Untuk dokumen yang dibuat oleh lebih dari 1 (satu) pihak adalah pada saat dokumen tersebut selesai dibuat;
c.    Untuk dokumen yang dibuat di Luar negeri adalah pada saat dokumen tersebut digunakan di Indonesia.


C.4.    CARA PELUNASAN BEA METERAI DAN PENGGUNAAN BENDA METERAI

a.  Cara Pelunasan
(i)     menggunakan benda meterai:
·   materai tempel
·   kertas materai
(ii)    menggunakan cara lain sesuai ketentuan Pasal 1 Kep.No.133b/2000, yaitu:
Dengan pencetakan kata  “LUNAS BEA METERAI“ di atas dokumen tersebut yang dicetak dengan menggunakan:
·   Mesin Teraan Meterai;
·   Teknologi Percetakan;
·    Sistem Komputerisasi;
·    Alat lain dengan teknologi tertentu.

Pelunasan Bea Meterai dengan cara lain harus mendapat izin tertulis dari DirJen Pajak, dan hasil pencetakannya harus dilaporkan juga ke DirJen Pajak (Pasal 2 Kep.No.133b/2000).

Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem Komputerisasi dilakukan dengan syarat:

·    untuk dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang sebagaimana dimaksud pasal 1 huruf d PP No.24/2000;
·     jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100 dokumen;
·     Harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah dokumen yang akan dilunasi;
·     Harus melakukan pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi;
·     Harus menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi penggunaan dan saldo Bea Meterai kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
·     Pelunasan Bea Meterai dengan sistem Komputerisasi tanpa ijin tertulis Direktur Jenderal Pajak dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 14 UUBM.
·     Sanksi administrasi dijatuhkan apabila :
1.  Bea Meterai kurang bayar dikenakan denda 200% dari Bea Meterai kurang bayar.
2.  Jika melampaui masa ijin yang diberikan, dikenakan sanksi pencabutan ijin.
3.   Jika laporan terlambat, dikenakan sanksi pencabutan ijin.

b. Pemeteraian Kemudian (Nazegelen)
Anggapan bahwa suatu dokumen yang bea materainya tidak dan atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya menyebabkan dokumen tersebut menjadi tidak sah adalah keliru sebab sah tidaknya suatu dokumen tidak tergantung pada dilunasinya Bea Meterai.  Dokumen tersebut tetap sah, hanya agar dapat digunakan sebagai alat bukti dokumen tersebut harus dilunasi / dipenuhi Bea Materainya  dengan cara pelunasan Bea Meterai dan dikenakan denda sebesar 200% (pasal 8 UUBM) pada kantor pos besar.

c.   Penggunaan Meterai Tempel
(i)     Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai serta ditempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan.
(ii)    Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada diatas kertas dan sebagian lagi diatas meterai tempel.
(iii)   Jika digunakan lebih dari satu meterai. Tanda tangan harus dibubuhkan sebagian diatas semua meterai tempel dan sebagian diatas kertas.

d.   Penggunaan Kertas Meterai
(i)     Kertas-kertas meterai / kertas-kertas segel yang sudah digunakan tidak boleh digunakan lagi.
(ii)    Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya diatas meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai.
(iii)   Kekurangan Bea Meterai pada kertas meterai dapat dilunasi dengan penempatan meterai tempel sebesar kekurangannya.


D.        SANKSI PIDANA

Barang siapa dengan sengaja menggunakan cara lain dalam pelunasan Bea Meterai tanpa izin Menteri Keuangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun (pasal 14 UUBM).

Dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal 13 UUBM):

1.      Barang siapa meniru atau memalsukan meterai tempel dan kertas meterai atau meniru dan memalsukan tanda tangan yang perlu untuk mensahkan meterai.
2.      Barang siapa dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke Negara Indonesia meterai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak.

3.      Barang siapa dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia meterai yang mereknya, capnya, tanda tangannya, tanda sahnya atau tanda waktu mempergunakan nya telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan hak.

4.      Barang siapa menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahui digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai.


E.        DALUWARSA

Kewajiban pemenuhan Bea Meterai dan denda administrasi yang terhu- tang menurut undang-undang ini daluarsa setelah lampau waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal dokumen dibuat.

Pejabat Pemerintah, Hakim, Panitera, Jurusita, Notaris dan Pejabat umum lainnya, masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan untuk :

1.          Menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;

2.          Melekatkan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan;

3.          Membuat salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dari dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar.

4.          Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif Bea Meterainya.

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam alinea diatas dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.




DAFTAR TARIF BEA MATERAI

Jenis Dokumen
Nilai Terkena Bea Materai
Tarif
Bea Materai
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;

-
Rp. 6000,-
Akta Notaris termasuk salinannya;

-
Rp. 6000,-
Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;

-
Rp 6000,-
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka Pengadilan yaitu :
·         surat-surat biasa dan surat-surat kerumah-tanggaan
·         surat-surat yang semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuannya jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dari maksud semula.


Rp 6000,-
Surat yang memuat jumlah uang, termasuk didalamnya :
·         Yang menyatakan penerimaan uang;
·         Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
·         Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank.
·         Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

< Rp 250.000,-

> Rp 250.000,- s/d
Rp 1000.000,-

> Rp. 1000.000,-
Nihil

Rp 3000,-


Rp 6000,-

Surat berharga seperti wesel , promes dan aksep

< Rp 250.000,-

> Rp 250.000,- s/d
Rp 1000.000,-

> Rp. 1000.000,-
Nihil

Rp 3000,-


Rp 6000,-

Cek dan Bilyet Giro

-
Rp 3000,-
Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif :

< Rp 250.000,-

> Rp 250.000,- s/d
Rp 1000.000,-

> Rp. 1000.000,-
Nihil

Rp 3000,-


Rp 6000,-



PERKUMPULAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM DAN PERUSAHAAN PERORANGA


A.        PERKUMPULAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM DALAM ARTI LUAS


Perkumpulan yang dikenal secara luas antara lain adalah persekutuan, persekutuan firma, persekutuan komanditer, koperasi dan perseroan terbatas. Perkumpulan ini ada yang berbadan hukum dan ada yang tidak berbadan hukum. Perkumpulan yang berbadan hukum sudah diuraikan secara panjang lebar dalam bab sebelumnya. Sebagaimana telah diketahui bahwa salah satu syarat badan hukum adalah anggaran dasarnya memperoleh pengesahan dari Pemerintah. Sedangkan anggaran dasar perkumpulan tidak berbadan hukum tidak memperoleh pengesahan dari Pemerintah.

Selanjutnya dalam bab ini hanya akan dibahas mengenai perkumpulan yang tidak berbadan hukum antara lain adalah persekutuan, persekutuan firma, persekutuan komanditer.  Macam-macam bentuk perkumpulan tersebut mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
1. kepentingan bersama;
2. kehendak bersama;
3. tujuan bersama; dan
4. kerja sama.

Macam-macam bentuk perkumpulan yang dikenal dalam praktek adalah kelompok, perhimpunan, perserikatan, ikatan, kepanitiaan, asosiasi, persatuan dan sebagainya.

Pada umumnya macam-macam perkumpulan tersebut tidak bertujuan mencari laba, didirikan hanya untuk sementara waktu dan tidak diumumkan/diberitahukan kepada pihak ketiga mengenai pendiriannya.


Selain perkumpulan tersebut di atas dikenal pula adanya permitraaan dan kemitraan. Permitraan adalah padanan kata dari “partnership”  dimana hubungan para pihak adalah setara. Permitraan yang dikenal di Indonesia adalah persekutuan (Maatschap), persekutuan firma (Vennootschap Onder Firma) dan persekutuan komanditer (Commanditaire Vennootschap). Sedangkan Kemitraan berdasarkan Undang-Undang No.9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, pada dasarnya merupakan kerjasama usaha atau hubungan antara pihak-pihak yang tidak setara atau berbeda. Jadi, kemitraan bukanlah suatu bentuk usaha.

Perkumpulan dapat didirikan melalui perjanjian yang sederhana dan tidak ada pengajuan formal atau tidak diperlukan adanya persetujuan Pemerintah. Perjanjiannya bisa secara tertulis dengan akta pendirian ataupun lisan.

Akta Pendirian adalah tidak mutlak, apabila ada Akta Pendirian, maka biasanya dibuat dihadapan Notaris atau dalam bentuk otentik, dikemudian didaftarkan (tidak harus) dalam Register di Kantor Panitera Pengadilan Negeri dimana perkumpulan tersebut berkedudukan.

Para pengurus, apabila tidak diatur lain dalam anggaran dasarnya, berwenang bertindak atas nama perkumpulan, mengikat perkumpulan dengan pihak ketiga dan sebaliknya serta mewakili perkumpulan di dalam dan di luar pengadilan. Para pengurus harus dapat menunjukkan bahwa diri mereka berwenang bertindak atas nama perkumpulan. 

Apabila dalam anggaran dasar tidak terdapat ketentuan mengenai kepengurusan perkumpulan maka tidak seorangpun anggota perkumpulan yang berwenang bertindak atas nama perkumpulan. Namun ketentuan ini tidak berlaku apabila tindakan tersebut memberi manfaat bagi perkumpulan.

Dalam hal perkumpulan membuka rekening, maka tindakan‑tindakan tersebut diwakili oleh pengurus perkumpulan sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya.


Namun dalam hal tidak ada pengaturan dalam anggaran dasar maka tindakan tersebut diwakili oleh seluruh anggota baik langsung maupun malalui kuasa.

Dalam hal perkumpulan sebagai peminjam/penjamin/pemberi jaminan maka tindakan tersebut diwakili oleh pengurus sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya. Selain itu Akta Pendirian/Anggaran Dasar dapat mengatur apakah diperlukan persetujuan dari para anggota atau organ perkumpulan  lainnya. Dalam hal perkumpulan memperoleh kredit, para anggota perkumpulan tidak bertanggung jawab pribadi atas perikatan perkumpulan. Utang-utang dilunasi dari hasil penjualan barang-barang perkumpulan. Dengan adanya ketentuan ini maka bagi bank agar hendaknya tidak memberikan kredit kepada perkumpulan.

DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN  PERKUMPULAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM
b.    Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya apabila ada.
c.   Penunjukan pengurus atau pihak yang berwenang mewakili perkumpulan yang tidak berbadan   hukum.
d.    Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat.
e.    Nomor Pokok Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak setempat.
f.     Kartu identitas pendiri atau pengurus perkumpulan yang tidak berbadan hukum.
g.    Izin lainnya yang sesuai dengan jenis usaha kegiatannya.


B.   PERKUMPULAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM DALAM ARTI SEMPIT

 B.1. PERSEKUTUAN PERDATA (MAATSCHAP)

 PENGERTIAN
Persekutuan adalah suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.  Persekutuan merupakan bentuk permitraan yang paling sederhana karena:
a.  tidak ada ketentuan  tentang besarnya modal minimal;
b.  selain berbentuk uang atau barang, dalam rangka memasukkan sesuatu, tenaga dapat pula dimasukkan;
c.   bidang usahanya tidak dibatasi;
d.   tidak ada pengumuman kepada pihak ketiga.

Pada umumnya hal-hal yang diatur dalam perjanjian persekutuan adalah:
a.  “bagian” yang harus dimasukkan ke dalam persekutuan;
b.   cara kerja;
c.   pembagian keuntungan;
d.   tujuan kerjasama;
e.   waktu atau lamanya perjanjian.

Persekutuan Perdata yang menjalankan perusahaan dikenal dengan istilah Perserikatan Perdata. Adapun yang dimaksud dengan Perserikatan Perdata adalah perkumpulan dalam arti luas ditambah dengan 2 unsur lagi yakni, pemasukan dan pembagian keuntungan.
 DASAR HUKUM
 Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata.
  
            PENDIRIAN

Persekutuan dapat didirikan melalui perjanjian yang sederhana dan tidak ada pengajuan formal atau tidak diperlukan adanya persetujuan Pemerintah. Perjanjiannya bisa secara tertulis dengan akta pendirian ataupun lisan. Persekutuan biasanya menggunakan nama para anggota atau mitranya. Walaupun dimungkinkan perjanjian pendirian persekutuan dibuat dengan lisan namun pada umumnya perjanjian pendirian persekutuan dibuat secara tertulis.

ORGAN PERSEKUTUAN
Akta Pendirian dapat mengatur mengenai sekutu yang ditunjuk sebagai pengurus persekutuan (Sekutu Statuter). Setelah persekutuan didirikan para mitra persekutuan dapat dengan perjanjian khusus menunjuk salah seorang diantara mereka atau orang ketiga sebagai pengurus (Sekutu Mandater). Sekutur Statuter tidak dapat diberhentikan selama berjalannya persekutuan kecuali atas dasar alasan-alasan tertentu menurut hukum. Sedangkan Sekutu Mandater dapat di berhentikan setiap saat atau meminta agar kekuasaannya dicabut.

KEWENANGAN BERTINDAK
Berdasarkan Pasal 1637 KUH Perdata, pengurus yang ditunjuk tersebut berhak melakukan semua tindakan kepengurusan yang ia anggap perlu walaupun tidak disetujui oleh beberapa atau semua mitra asalkan dilakukan dengan itikad baik. Jadi, pengurus dapat bertindak atas nama mitra dan mengikat para mitra terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap para mitra selama masa penunjukkannya. Apabila pengurus yang ditunjuk ada, mitra yang bukan pengurus tidak mempunyai kewenangan untuk bertindak atas nama mitra dan tidak bisa mengikat para mitra lainnya terhadap pihak ketiga.

Apabila  tidak ada pengaturan-pengaturan khusus mengenai kepengurusan, Pasal 1639 KUH Perdata menetapkan bahwa setiap mitra dianggap secara timbal balik telah memberi kuasa untuk bertindak atas nama persekutuan dan atas nama mereka. Jadi, sepanjang tidak dibatasi secara tegas dengan perjanjian permitraan, setiap mitra berhak bertindak atas nama permitraan dan mengikat para mitra terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap mitra. Akan tetapi sekutu yang lainnya yang tidak setuju, mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas perbuatan kepengurusan yang dikhawatirkan dapat mendatangkan kerugian bagi persekutuan.



TINDAKAN PERSEKUTUAN BERHUBUNGAN DENGAN BANK

Persekutuan Sebagai Nasabah
Dalam hal persekutuan membuka rekening, maka tindakan‑tindakan tersebut diwakili oleh pengurus persekutuan. Apabila persekutuan tidak mempunyai pengurus maka setiap mitra berhak bertindak atas nama persekutuan dengan syarat tidak ada keberatan dari mitra lainnya.

Persekutuan Sebagai Peminjam/Penjamin/Pemberi Jaminan
Bank yang mengadakan perjanjian kredit dengan mitra persekutuan tidak dapat mengandalkan pada mitra tersebut untuk mengikat persekutuan secara keseluruhan atau mitra lain secara perorangan. Ketiadaan kuasa khusus atau persetujuan dari mitra lainnya hanya mengikat mitra yang bertindak atau bertanggung jawab terhadap perikatan secara pribadi. Bank harus meminta kepada mitra yang bertindak, surat kuasa atau persetujuan dari mitra lainnya agar dapat mengikat persekutuan secara keseluruhan.
Mitra persekutuan perdata bertanggung jawab secara pribadi, terbatas pada perikatan-perikatan yang telah dibuatnya sendiri, kecuali bila sekutu yang bersangkutan telah mendapat kuasa dari sekutu-sekutu lainnya atau keuntungan dari adanya perikatan tersebut telah dinikmati oleh persekutuan.
        

B.2.      PERSEKUTUAN FIRMA (“FIRMA” atau “FA”)

PENGERTIAN
Firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.  Kata “Firma” berarti nama bersama, yaitu nama orang (biasanya nama pendiri) yang dipergunakan menjadi nama perseroan.  Setiap pendiri memilih nama perseroan asal tidak nyata‑nyata dengan sengaja menyamai atau hampir menyamai nama perusahaan lain dengan itikad buruk. 



Dengan demikian terdapat 3 kekhususan Firma, yakni:
a.  menjalankan perusahaan;
b.  dengan nama bersama;
c.  pertanggungan jawab sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan.

Suatu Persekutuan Perdata baru dapat dikatakan sebagai suatu Firma apabila telah memenuhi ketiga unsur tambahan tersebut.

DASAR HUKUM
Pasal 16 sampai dengan 35 Kitab Undang‑undang Hukum Dagang (“KUHD”).

PENDIRIAN
Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri dimana Firma tersebut berdomisili dan harus diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Adapun sanksi bila tidak didaftarkan dan diumumkan, adalah pihak ketiga dapat menganggap bahwa semua persero berwenang bertindak untuk dan atas nama Firma, dan Firma dianggap menjalankan usaha­ dalam segala bidang dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Dalam praktek sehari‑hari pendirian Firma adalah dengan akta otentik. Ketiadaan akta otentik tidak boleh digunakan untuk merugikan pihak ketiga. Untuk dapat memulai usahanya Firma harus memiliki surat izin usaha, surat izin tempat berusaha dan izin-izin lainnya yang diperlukan.

ORGAN FIRMA
Organ dari suatu Firma terdiri dari para sekutu, akan tetapi tidak menutup kemungkinan ditunjuk dan diangkat diantara mereka sebagai Pengurus. Apabila terdapat pengurus maka hal tersebut dapat diketahui dari akta pendiriannya atau akta tersendiri yang harus didaftarkan pada Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Berita Negara untuk kepentingan pihak ketiga.




          KEWENANGAN BERTINDAK
Pada dasarnya dalam menjalankan perusahaan, tiap sekutu berwenang mengadakan perikatan dengan pihak ketiga untuk kepentingan Firma kecuali bila sekutu tersebut dikecualikan dan tidak diberi wewenang tersebut. Dengan demikian sekutu yang melanggar pembatasan wewenang itu bertanggung jawab secara pribadi terhadap pihak ketiga dan terhadap Firma.

Setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan terhadap pihak ketiga dalam Akta Pendirian dan/atau perubahannya dapat diadakan pembatasan‑pembatasan kewenangan sekutu-sekutu tersebut.  Para sekutu lain terikat oleh perbuatan Pesero yang melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga untuk kepentingan Firma. Jadi tiap‑tiap sekutu dianggap telah memberikan kuasa umum kepada sekutu lainnya untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga atas nama Firma.

TINDAKAN FIRMA BERHUBUNGAN DENGAN BANK

Firma Sebagai Nasabah
            Dalam hal Firma membuka rekening, maka tindakan tersebut cukup diwakili oleh salah seorang sekutu sebagai pengurus, kecuali ditentukan lain dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar yang berkenaan dengan kewenangan bertindak pengurusnya.

Firma Sebagai Peminjam/Penjamin/Pemberi Jaminan
Dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Persekutuan Perdata sebagaimana tersebut di atas, pada umumnya dalam hal Firma sebagai peminjam/penjamin/pemberi jaminan, maka tergantung pada Akta Pendirian/Anggaran Dasar apakah diperlukan persetujuan dari Pesero atau pengurus lainnya.



DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN  FIRMA
a.       Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya apabila ada.
b.       Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat.
c.       Nomor Pokok Wajib Pajak Firma dari Kantor Pelayanan Pajak setempat.
d.       Kartu identitas pendiri atau pengurus Firma.
e.       Izin lainnya yang sesuai dengan kegiatan usaha Firma.


B.3.      PERSEKUTUAN KOMANDITER/COMMANDITAIRE VENOOTSCHAP (“CV”)

            PENGERTIAN
            CV adalah Firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan dan tidak turut campur dalam pengurusan persekutuan.
 
DASAR HUKUM
Pasal 19, 20 dan 21 KUHD.

PENDIRIAN
Sama dengan pendirian Firma, pendirian CV tidak memerlukan formalitas. Akta Pendirian harus didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri dimana Firma tersebut berdomisili dan harus diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Untuk dapat memulai usahanya CV harus memiliki surat izin usaha, surat izin tempat berusaha dan izin-izin lainnya yang diperlukan.

ORGAN CV
CV mempunyai dua macam sekutu yakni sekutu kerja/pengurus dan sekutu komanditer.  Adapun perbedaan kedua sekutu tersebut dalah sebagai berikut:

a.         sekutu komanditer

(i)       wajib menyerahkan pemasukan modal (inbreng) yang berupa uang, barang atau tenaga dan berhak menerima keuntungan dari persekutuan;
(ii)      tanggung jawabnya terbatas pada jumlah pemasukan (inbreng) yang telah disanggupi untuk disetor atau yang telah disetor;
(iii) tidak boleh mencampuri tugas sekutu kerja yaitu pengurusan persekutuan. Bila larangan ini dilanggar, maka sekutu komanditer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.

b.     sekutu kerja/pengurus
(i)      berhak menyerahkan pemasukan modal (inbreng) yang telah disetor;
(ii)    bertugas mengurus persekutuan;
(iii)     bertanggung jawab secara pribadi dan untuk keseluruhan;
(iv)    bila ada beberapa sekutu kerja, maka biasanya ditetapkan tugas dan wewenang masing‑masing termasuk dalam hal larangan untuk bertindak keluar persekutuan.

            KEWENANGAN BERTINDAK
Yang berwenang bertindak di luar dan di dalam pengadilan adalah sekutu kerja yang sekaligus bertanggung jawab keluar, sedangkan tanggung jawab sekutu komanditer hanya kedalam.

Pihak ketiga tidak dapat langsung menuntut kepada sekutu komanditer, karena yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah sekutu kerja dan bagi pihak ketiga hanya ada sekutu kerja.

Sekutu komanditer menanggung kerugian tidak melebihi jumlah pemasukan (inbreng)nya, sedangkan sekutu kerja bertanggung jawab secara pribadi dan sepenuhnya terhadap pihak ketiga.
Sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan CV walaupun berdasarkan Surat Kuasa.  Bila dilanggar, maka berlaku sanksi Pasal 21 KUHD, yaitu tanggung jawabnya sama dengan sekutu kerja.
   TINDAKAN CV BERHUBUNGAN DENGAN BANK

CV Sebagai Nasabah
Dalam hal CV membuka rekening, maka tindakan‑tindakan tersebut diwakili oleh sekutu kerja.

CV Sebagai Peminjam/Penjamin/Pemberi Jaminan
Dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku pada persekutuan perdata sebagaimana tersebut di atas, dalam hal Persekutuan Perdata sebagai peminjam/penjamin/pemberi jaminan, maka tergantung pada Akta Pendirian/Anggaran Dasar CV apakah diperlukan persetujuan dari sekutu lainnya.

DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN  CV
a.       Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya apabila ada.
b.       Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat.
c.       Nomor Pokok Wajib Pajak CV dari Kantor Pelayanan Pajak setempat.
d.       Kartu identitas pendiri atau pengurus CV.
e.       Izin lainnya yang sesuai dengan kegiatan usaha CV.


C.         PERUSAHAAN PERORANGAN


            PENGERTIAN
Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha. Perbedaan pokok Perusahaan Perseorangan dengan persekutuan terletak pada jumlah pengusahanya. Pada persekutuan jumlah pengusaha adalah 2 orang atau lebih. Apabila dalam Perusahaan Perseorangan tampak banyak orang yang bekerja, itu adalah pembantu pengusaha yang mempunyai suatu hubungan hukum perburuhan dan pemberian kuasa. Salah satu bentuk Perusahaan Perorangan adalah Perusahaan Dagang.

DASAR HUKUM
Perusahaan Perseorangan tidak mempunyai kedudukan hukum yang jelas dalam KUHD.

PENDIRIAN
Perusahaan Perseorangan atau Perusahaan Dagang didirikan atas dasar kehendak seorang pengusaha. Belum ada prosedur yang resmi dalam pendiriannya. Dalam praktek, prosedur pendirian yang berlaku apabila seseorang mendirikan  Perusahaan Dagang maka orang tersebut mengajukan permohonan surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari instansi yang berwenang atau izin lainnya yang diperlukan.

Disamping itu pemilik bila perlu membuat Akta Pendirian perusahaan dihadapan Notaris. Akta Pendirian Perusahaan Dagang adalah tidak mutlak, apabila ada Akta Pendirian, maka biasanya dibuat dihadapan Notaris atau dibuat dibawah tangan, kemudian didaftarkan (tidak harus) dalam Register di Kantor Panitera Pengadilan Negeri dimana Perusahaan Dagang tersebut berkedudukan dan tidak perlu pula diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
ORGAN PERUSAHAAN DAGANG
Pada umumnya tidak dikenal organ‑organ dalam bentuk usaha Perusahaan Dagang  karena pada hakekatnya segala tindakan dan kewenangan Perusahaan Dagang berada dalam penguasaan pemiliknya.

            KEWENANGAN BERTINDAK
Kewenangan bertindak sepenuhnya berada pada pemiliknya dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Akta Pendirian Perusahaan Dagang yang bersangkutan (apabila ada). Pemilik dimungkinkan untuk memberikan suatu kuasa kepada orang lain untuk melakukan suatu tindakan tertentu.





TINDAKAN PERUSAHAAN DAGANG BERHUBUNGAN DENGAN BANK

Perusahaan Dagang Sebagai Nasabah
Dalam hal Perusahaan Dagang membuka rekening, maka tindakan tersebut dilakukan oleh pemilik atau tergantung dengan Anggaran Dasar apabila Perusahaan Dagang/Usaha Dagang memiliki Anggaran Dasar.

Perusahaan Dagang Sebagai Peminjam/Penjamin/Pemberi Jaminan
Dalam hal Perusahaan Dagang sebagai peminjam/penjamin/pemberi jaminan, maka tindakan tersebut dilakukan oleh pemilik atau tergantung pada Akta Pendirian/Anggaran Dasar apabila Perusahaan Dagang memiliki Anggaran Dasar.

Persetujuan istri/suami diperlukan dengan mengingat pertanggung jawaban meliputi harta pribadi dalam rangka melaksanakan suatu tindakan  hukum (meminjam/memberikan jaminan pribadi).

DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN  PERUSAHAAN DAGANG
1.       Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya apabila ada.
2.       Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat.
3.       Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan Dagang dari Kantor Pelayanan Pajak setempat.
4.       Kartu identitas pemilik Perusahaan Dagang.
5.       Izin lainnya yang sesuai dengan kegiatan usaha Perusahaan Dagang.